beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres Jokowi soal Jabodetabekpunjur Atur Pulau Reklamasi

Berita Batam by Berita Batam
Mei 11, 2020
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Nasional | beritabatam.co : Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 13 April dan telah diundangkan pada 16 April lalu.

Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu (10/5), beleid tersebut turut menyinggung soal pulau reklamasi yang ada di kawasan pantai utara Jabodetabekpunjur.

Pada pasal 81 ayat 2 beleid tersebut disampaikan bahwa Zona B8 terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga
listrik; dan/ atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Kemudian, di ayat 3 dijelaskan bahwa Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi yang ada kawasan pantai utara Jabodetabekpunjur.

“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” dikutip dari salinan Perpres pasal 81 ayat 3.

Lalu, pada Pasal 121 beleid tersebut dijelaskan ihwal kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang di atas lahan pulau reklamasi.

Kegiatan yang diperbolehkan antara lain kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Kemudian, untuk kegiatan yang dilarang yakni kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, hingga kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Perpres tersebut menjelaskan soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur berdasarkan aturan yang harus ditinjau setiap lima tahun.

“Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,” kata Pramono melalui pesan singkat kepada wartawan. (dis/ugo)

Sumber : CNN Indonesia

ShareTweetSend

Related Posts

Foto : Istimewa
Nasional

Jokowi Pastikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan Sesuai Jadwal

April 11, 2022
Kunjungi Setokok, Jokowi Tanam Mangrove dan Lepas Elang Laut
(28/09/21)
Foto : MIB
Batam

Kunjungi Setokok, Jokowi Tanam Mangrove dan Lepas Elang Laut

September 29, 2021
Foto : MIB
Batam

Puluhan Warga Kampung Tua Tembesi Siap Sambut RI 1

September 28, 2021
Foto : Hompul
Batam

Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau Penerapan PPKM Level 3

Agustus 23, 2021
Foto : MCB
Batam

Baru 3 Persen Sampah Rumah Tangga Dapat dipilah dari 1000 Ton Perhari

Agustus 1, 2021
Foto : DPRD
Batam

DPRD Batam Gelar Vaksinasi Covid-19

Juli 1, 2021

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • 5 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang kembali bergeser dari hunian sementara menuju rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Senin (06/01/25).
Foto: BP Batam

    Lima Keluarga Asal Rempang Bergeser dari Hunian Sementara Menuju Rumah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version