beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Perkara Erlina Bergeser dari Pidana Biasa Menjadi Khusus, Wakil Ketua PN Batam Sebut Hanyalah Kesalahan Pengetikan

Berita Batam by Berita Batam
Maret 18, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Terkait laporan kasasi Jaksa melalui Pengadilan Negeri Batam terhadap perubahan register perkara dari Pidana Biasa menjadi Pidana Khusus atas nama terdakwa Erlina, dinilai tidak berpengaruh dengan keluarnya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung.

Hal itu diucapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Setyanto Hermawan pada saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/03/19). 

Menurutnya, dalam surat laporan kasasi yang dikeluarkan itu hanyalah kesalahan pengetikan yang terlampir didalam surat laporan kasasi yang ditandatanganinya.

“Tadi sudah saya tanya ke panitera dan itu kesalahan pengetikan yang seharusnya pidana biasa bukan pidana khusus” ucap Hermawan.

“Salah pengetikan itu biasa, namanya juga manusia pasti ada salahnya. Namun itu sudah diberitahukan ke panitera,”  ujar Setyanto Hermawan.

Dijelaskannya dalam perkara pidana biasa maupun pidana khusus tidak menjadi masalah terhadap perpanjangan penahananan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, dan itu sudah diatur dalam KUHAP ujar Hermawan.

Disinggung dengan perkara dengan terdakwa Erlina dengan register perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm yang sebelumnya juga pernah ada kesalahan pengetikan dalam surat permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Hermawan tetap menjawab itu juga salah pengetikan.

Berkali kali Wakil Ketua pengadilan Negeri Batam itu mengucapkan salah ketik dalam penulisan Pid.b menjadi Pid.Sus dengan perkara Erlina yang divonis 2 Tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Batam  dan diperkuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan Banding.

Dalam perkara Erlina, diketahui kesalahan pengetikan sering terjadi pada beberapa kali kesempatan. Salah satunya  pada saat permohonan perpanjangan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian terulang kembali dalam laporan Kasasi ke Mahkamah Agung yang awalnya perkara dengan Register 612/Pid.B/2018/PN.Btm berubah menjadi 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026
Batam

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026
Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version