beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Penimbun Sungai Harus Dipidana, Melanggar UU Tata Ruang dan PPLH

Tain: "Menimbun Sungai Itu Jelas Pidana, Buang Sampah Tidak Boleh"

Berita Batam by Berita Batam
Maret 28, 2025
0
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS
Foto Istimewa

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS Foto Istimewa

Jakarta | beritabatam.co : Ribut-ribut soal penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai semakin menarik perhatian publik. Risiko atas penimbunan itu bakal menyebabkan banjir bagi kawasan perumahan Kezia maupun sekitarnya.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS bersuara keras menanggapi peristiwa tersebut. Dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Rabu (26/03/25) dia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. “Menimbun sungai itu jelas pidana, buang sampah tidak boleh,” katanya.

Menurut Cak Ta’in, penimbunan sungai jelas akan mengakibatkan perubahan fungsi sungai. Air yang seharusnya bisa mengalir lancar bakal mengancam jadi bahaya banjir bagi kawasan sekitarnya. Tentu ke depan akan merugikan warga yang menjadi korban kebanjiran, yng secara otomatis aktivitas terganggu dan merusak barang yang ada.

“Yang jelas ada dua UU yang dilanggar; UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan merubah ruang sungai,” urainya.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus diproses hukum. Kabarnya Ditkrimsus Polda Kepri sudah bertindak cepat dengan memanggil beberapa orang terkait. “Kita apresiasi reaksi cepat dari Polda Kepri,” ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknisnya bisa dilihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015.

Persoalan penimbunan sungai tersebut jangan dianggap sepele karena bisa mengakibatkan bencana banjir. Apalagi saat ini Pemko. Batam sedang dipusingkan peristiwa banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan turun deras. Kabar penimbunan itu sendiri menyebabkan Sekda Batam Jefridin dan Wakil Walikota Batam Li Claudia turun langsung ke lokasi, yang secara tegas minta perbuatan itu diproses dan diselesaikan secepatnya.

“Penyelesaian masalah penimbunan sungai ini jangan hanya dengan mengambil kembali timbunan itu, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan. Ini preseden buruk yang akan memberi efek jerah bagi perusak lingkungan dan pelanggar tata ruang lainnya. Kita berharap Polda Kepri melanjutkan proses yang sudah dilakukan saat ini, sebab indikasi unsur pidananya jelas ada,” tegas Cak Ta’in. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI
Batam

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna
Nasional

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam
Nasional

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli malam sekaligus antisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang
(16/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam dan Antisipasi Balap Liar di Batam

Juni 17, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, melakukan monitoring pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Senin (15/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

    Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version