beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Penimbun Sungai Harus Dipidana, Melanggar UU Tata Ruang dan PPLH

Tain: "Menimbun Sungai Itu Jelas Pidana, Buang Sampah Tidak Boleh"

Berita Batam by Berita Batam
Maret 28, 2025
0
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS
Foto Istimewa

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS Foto Istimewa

Jakarta | beritabatam.co : Ribut-ribut soal penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai semakin menarik perhatian publik. Risiko atas penimbunan itu bakal menyebabkan banjir bagi kawasan perumahan Kezia maupun sekitarnya.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS bersuara keras menanggapi peristiwa tersebut. Dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Rabu (26/03/25) dia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. “Menimbun sungai itu jelas pidana, buang sampah tidak boleh,” katanya.

Menurut Cak Ta’in, penimbunan sungai jelas akan mengakibatkan perubahan fungsi sungai. Air yang seharusnya bisa mengalir lancar bakal mengancam jadi bahaya banjir bagi kawasan sekitarnya. Tentu ke depan akan merugikan warga yang menjadi korban kebanjiran, yng secara otomatis aktivitas terganggu dan merusak barang yang ada.

“Yang jelas ada dua UU yang dilanggar; UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan merubah ruang sungai,” urainya.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus diproses hukum. Kabarnya Ditkrimsus Polda Kepri sudah bertindak cepat dengan memanggil beberapa orang terkait. “Kita apresiasi reaksi cepat dari Polda Kepri,” ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknisnya bisa dilihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015.

Persoalan penimbunan sungai tersebut jangan dianggap sepele karena bisa mengakibatkan bencana banjir. Apalagi saat ini Pemko. Batam sedang dipusingkan peristiwa banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan turun deras. Kabar penimbunan itu sendiri menyebabkan Sekda Batam Jefridin dan Wakil Walikota Batam Li Claudia turun langsung ke lokasi, yang secara tegas minta perbuatan itu diproses dan diselesaikan secepatnya.

“Penyelesaian masalah penimbunan sungai ini jangan hanya dengan mengambil kembali timbunan itu, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan. Ini preseden buruk yang akan memberi efek jerah bagi perusak lingkungan dan pelanggar tata ruang lainnya. Kita berharap Polda Kepri melanjutkan proses yang sudah dilakukan saat ini, sebab indikasi unsur pidananya jelas ada,” tegas Cak Ta’in. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pelindo Terminal Petikemas Kupang pada Selasa, (15/07/25)
Foto: Humas
Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Sinergi TPID NTT Sidak di Pelindo Terminal Petikemas Kupang

Juli 17, 2025
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menyambut baik rencana penanaman 1.000 pohon jenis mahoni di Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk oleh Keluaga Besar Banjarnahor Kota Batam
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Sambut Baik Rencana Penanaman 1000 Pohon Mahoni Oleh Banjarnahor

Juli 16, 2025
Whoosh Layani 460 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah, Tembus Rekor 26 Ribu dalam Sehari
Nasional

Whoosh Layani 460 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah, Tembus Rekor 26 Ribu dalam Sehari

Juli 15, 2025
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad, memimpin upacara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Senin (14/07/25)
Batam

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Juli 15, 2025
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka Event Batam 10K 2025 pada Minggu (13/7/2025)
Foto: BP Batam
Batam

Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215 Peserta Nasional dan Internasional

Juli 14, 2025
AHY Tinjau Proses Perawatan dan Progres Handover SDM Whoosh Di Dipo Tegalluar
(11/07/25)
Foto: MS
Nasional

AHY Tinjau Proses Perawatan dan Progres Handover SDM Whoosh Di Dipo Tegalluar

Juli 14, 2025

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Muhammad Rudi, Kepala BP Batam

    Batam Masih Dominasi Sumbangsih Investasi Asing di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Saksikan Pawai Takbir Idul Adha Tingkat Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Tak Lancar, BU SPAM BP Batam Terima Audiensi Warga Buana Vista Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pelindo Terminal Petikemas Kupang pada Selasa, (15/07/25)
Foto: Humas

Perkuat Ketahanan Pangan, Sinergi TPID NTT Sidak di Pelindo Terminal Petikemas Kupang

Juli 17, 2025
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menyambut baik rencana penanaman 1.000 pohon jenis mahoni di Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk oleh Keluaga Besar Banjarnahor Kota Batam
Foto: BP Batam

BP Batam Sambut Baik Rencana Penanaman 1000 Pohon Mahoni Oleh Banjarnahor

Juli 16, 2025
Whoosh Layani 460 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah, Tembus Rekor 26 Ribu dalam Sehari

Whoosh Layani 460 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah, Tembus Rekor 26 Ribu dalam Sehari

Juli 15, 2025
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad, memimpin upacara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Senin (14/07/25)

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Juli 15, 2025
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka Event Batam 10K 2025 pada Minggu (13/7/2025)
Foto: BP Batam

Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215 Peserta Nasional dan Internasional

Juli 14, 2025
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version