beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Penimbun Sungai Harus Dipidana, Melanggar UU Tata Ruang dan PPLH

Tain: "Menimbun Sungai Itu Jelas Pidana, Buang Sampah Tidak Boleh"

Berita Batam by Berita Batam
Maret 28, 2025
0
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS
Foto Istimewa

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS Foto Istimewa

Jakarta | beritabatam.co : Ribut-ribut soal penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai semakin menarik perhatian publik. Risiko atas penimbunan itu bakal menyebabkan banjir bagi kawasan perumahan Kezia maupun sekitarnya.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS bersuara keras menanggapi peristiwa tersebut. Dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Rabu (26/03/25) dia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. “Menimbun sungai itu jelas pidana, buang sampah tidak boleh,” katanya.

RELATED POSTS

Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%

Pelantikan Paus Leo XIV, Fary Francis Jadi Utusan Presiden Prabowo

Perkuat Sinergi Informasi, Bea Cukai Meulaboh Jalin Kolaborasi Strategis dengan RRI Meulaboh

Menurut Cak Ta’in, penimbunan sungai jelas akan mengakibatkan perubahan fungsi sungai. Air yang seharusnya bisa mengalir lancar bakal mengancam jadi bahaya banjir bagi kawasan sekitarnya. Tentu ke depan akan merugikan warga yang menjadi korban kebanjiran, yng secara otomatis aktivitas terganggu dan merusak barang yang ada.

“Yang jelas ada dua UU yang dilanggar; UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan merubah ruang sungai,” urainya.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus diproses hukum. Kabarnya Ditkrimsus Polda Kepri sudah bertindak cepat dengan memanggil beberapa orang terkait. “Kita apresiasi reaksi cepat dari Polda Kepri,” ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknisnya bisa dilihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015.

Persoalan penimbunan sungai tersebut jangan dianggap sepele karena bisa mengakibatkan bencana banjir. Apalagi saat ini Pemko. Batam sedang dipusingkan peristiwa banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan turun deras. Kabar penimbunan itu sendiri menyebabkan Sekda Batam Jefridin dan Wakil Walikota Batam Li Claudia turun langsung ke lokasi, yang secara tegas minta perbuatan itu diproses dan diselesaikan secepatnya.

“Penyelesaian masalah penimbunan sungai ini jangan hanya dengan mengambil kembali timbunan itu, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan. Ini preseden buruk yang akan memberi efek jerah bagi perusak lingkungan dan pelanggar tata ruang lainnya. Kita berharap Polda Kepri melanjutkan proses yang sudah dilakukan saat ini, sebab indikasi unsur pidananya jelas ada,” tegas Cak Ta’in. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Mei 19, 2025
Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%
(05/25)
Foto: Istimewa
Nasional

Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%

Mei 19, 2025
Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Batam

Pelantikan Paus Leo XIV, Fary Francis Jadi Utusan Presiden Prabowo

Mei 17, 2025
Foto: humas
Nasional

Perkuat Sinergi Informasi, Bea Cukai Meulaboh Jalin Kolaborasi Strategis dengan RRI Meulaboh

Mei 17, 2025
Nasional

Pasca Libur Panjang Waisak, LRT Jabodebek Layani 199.303 Penumpang

Mei 17, 2025
Bidang Ukhuwah dan KUB MUI Jakarta Gelar Halal Bihalal bersama Ormas Islam
Foto: MUI DKI Jakarta
Nasional

Bidang Ukhuwah dan KUB MUI Jakarta Gelar Halal Bihalal bersama Ormas Islam

April 28, 2025

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
(17/02/25)
Foto: BC

    Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kepala BP Batam Dorong Laju Pertumbuhan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Galangan Kapal Kekurangan Tenaga Welder, DPRD Batam Dorong Pelatihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Mei 19, 2025
Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%
(05/25)
Foto: Istimewa

Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%

Mei 19, 2025
Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Pelantikan Paus Leo XIV, Fary Francis Jadi Utusan Presiden Prabowo

Mei 17, 2025
Foto: humas

Perkuat Sinergi Informasi, Bea Cukai Meulaboh Jalin Kolaborasi Strategis dengan RRI Meulaboh

Mei 17, 2025

Pasca Libur Panjang Waisak, LRT Jabodebek Layani 199.303 Penumpang

Mei 17, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In