
Hukrim | beritabatam.co : Seorang advokat dilaporkan telah memukul dua hakim usai membacakan putusan atas kasus yang tengah ditanganinya.
Adalah Desrizal Chaniago, disebut telah memukul Ketua Majelis Hakim berinisial HS dan seorang anggota majelis berinisial DB. Saat hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST, pada Kamis (18/07/19). Sebagaimana dirilis media daring merdeka.
Pemukulan terjadi saat hakim tengah menyidang kasus perdata antara pengusaha Tomy Winata yang diwakili oleh Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP)

Mahkamah Agung (MA) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, untuk melaporkan pelaku ke polisi.
“Tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Kamis (18/07/19).
Menurut Andi, tindakan Desrizal tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab segala keputusan hakim harus diterima oleh semua pihak.
“MA menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu. Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang, atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata,” sebutnya. (Mer-Red)
Discussion about this post