
Batam | beritabatam.co : Satuan Patroli Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil melakukan penegahan Speed Boat (SB) Garuda 82 di perairan jembatan 3 Barelang, Rabu (11/02/26) malam.
Sumber redaksi beritabatam.co menyebutkan speed boat bermesin 250 X 8 itu diduga memuat ratusan koli barang jasa titipan (jastip) dari Batam menuju Buton Provinsi Riau tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Sumber mengungkap bahwa pemilik barang yang merupakan jastip pakaian, sepatu, dan elektronik tersebut diduga milik 3 sekawan yang merupakan warga Pekan Baru, Provinsi Riau.
Sementara pengendali SB Garuda 82 disebut diduga berinisial H, dan pengurus lapangan diduga berinisial I. Konfirmasi redaksi beritabatam.co terkait dugaan kedua inisial nama ini kepada BC Batam, dijawab dengan mengatakan, pihak BC Batam tidak menerima info tersebut.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan speed boat panjang dengan dominasi warna putih dengan atap merah serta memiliki corak bergaris merah di sepanjang badan boat.
Saat di konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Jum’at siang (13/02/26). Kepala Seksi (Kasi) Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam mengatakan proses pemeriksaan mendalam/menyeluruh terhadap kapal tangkapan masih berproses.
“Saat ini masih berjalan proses pemeriksaan mendalam/ menyeluruh teehadap kapal dan penyisiran unit K-9. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami infokan kembali,” balasnya dalam aplikasi perpesanan WhatsApp sebagaimana diterima redaksi beritabatam.co.
Mesin pencari google merujuk informas Unit K-9 adalah Unit Anjing Pelacak Bea Cukai (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (*)














Discussion about this post