
Jakarta | beritabatam.co : Bebasnya tersangka kasus makar Eggi Sudjana disambut gembira oleh para sahabat dan rekan seprofesinya.
Eggi Sudjana diizinkan meninggalkan rutan Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin (24/6/19) malam setelah penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh keluarga dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
“Saya Elidanetti selaku sahabat dan rekan seprofesi Bang Eggi menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT. Terimakasih yang tak terhingga kepada Pak Sufmi Dasco Ahmad yang telah menjamin Bang Eggi serta tim kuasa hukum yakni Bang Hendarsyam yang setia berjuang untuk membela Bang Eggi. Terimakasih Pak Prabowo, BPN 02 dan Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Elidanetti, Selasa (25/6/19).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan atas dasar sejumlah evaluasi dan pertimbangan.
Selama menjalani proses hukumnya, Eggi Sudjana dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Eggi Sudjana dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri.
“Nanti akan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tutur Kombes Pol Argo Yuwono.
Reporter : Hamdi Putra/red
Discussion about this post