Batam | beritabatam.co — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan perluasan lahan pemakaman seluas 23,5 hektare di Kecamatan Sungai Beduk. Dari total lahan yang diusulkan tersebut, proses persetujuan pinjam pakai untuk lahan seluas 4,76 hektare disebut telah memasuki tahap akhir di tingkat pusat.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kota Batam, Yudi, saat mendampingi Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pertemuan bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat Kecamatan Sungai Beduk, Kamis (8/10/2026) malam.
Pertemuan yang berlangsung di halaman Kantor Camat Sungai Beduk tersebut menjadi forum bagi pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat, termasuk mengenai kebutuhan lahan pemakaman di wilayah tersebut.
Yudi menjelaskan, pengajuan perluasan lahan pemakaman dilakukan secara bertahap untuk mempercepat proses administrasi di tingkat pusat.
“Untuk mempercepat proses di pusat, pengajuan pinjam pakai lahan kami lakukan secara bertahap. Saat ini, proses untuk lahan seluas 4,76 hektare sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu rapat pimpinan,” jelas Yudi.
Meski proses pengajuan lahan seluas 4,76 hektare disebut telah memasuki tahap akhir, persetujuan tersebut belum dinyatakan selesai. Pemko Batam masih menunggu tahapan lanjutan di tingkat pusat sebelum lahan itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kebutuhan lahan pemakaman menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam dialog antara pemerintah dan masyarakat. Dalam pertemuan itu, Amsakar didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam serta perwakilan BP Batam untuk menanggapi berbagai masukan warga.
Melalui pertemuan langsung tersebut, pemerintah menerima aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pelayanan dan pembangunan di lingkungan mereka.
Hingga keterangan dalam rilis tersebut disampaikan, belum ada informasi mengenai jadwal final persetujuan maupun waktu pemanfaatan lahan seluas 4,76 hektare itu.
Pemko Batam menyebut proses pengajuan dilakukan bertahap. Dengan demikian, realisasi perluasan lahan pemakaman di Sungai Beduk masih bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan persetujuan yang diperlukan. (MCB)











Discussion about this post