Batam | beritabatam.co : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa pemerintah tidak menerima, menguasai, maupun menyimpan dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah, sebagaimana disampaikan pada Jumat (12/06/26).
Menurutnya, perusahaan menjalankan program TJSL/CSR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing, kemudian berkoordinasi dengan Pemko Batam agar program yang dilaksanakan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang ingin melaksanakan program CSR dapat memilih kegiatan yang tersedia dalam portal Forum TJSL/CSR Kota Batam atau mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui proses validasi bersama OPD teknis, perusahaan dan pemerintah memastikan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Setelah itu, pelaksanaan program dilakukan langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk, seperti pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup, maupun kegiatan sosial lainnya.
“Data yang dihimpun pemerintah merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kota Batam kerap lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, program CSR perusahaan diharapkan dapat menjadi penyeimbang untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
“Mengingat kebutuhan pembangunan yang sering kali lebih besar dibandingkan alokasi APBD, kami berharap semakin banyak perusahaan yang menjalankan program CSR secara terbuka dan terkoordinasi dengan Pemko Batam,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa data CSR yang tercatat di Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di Batam. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial, maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pelaksanaan TJSL/CSR sendiri mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Rudi memastikan seluruh program CSR yang dikoordinasikan dengan Pemko Batam akan didampingi oleh perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh program yang dikoordinasikan dengan Pemko Batam senantiasa taat asas dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MCB)













Discussion about this post