Batam | beritabatam.co : Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sebagaimana tertuang dalam Surat Edara (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.
“SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021,” kata Amsakar, Jumat (25/06/21).
Perpanjangan ini, memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.
“Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” ujarnya.
Dicontohkannya terkait dengan kegiatan makan atau inim ditempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00.
“Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25%,” katanya.
Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan. (MCB)
Discussion about this post