Batam | beritabatam.co : Maya Indra Devi tak lagi punya pilihan lain, kecuali terus berjuang atas rumah tempat tinggalnya, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Batam beberapa bulan lalu.
Awalnya Maya bersama sang suami yang telah meninggalkan dirinya (almarhum) menggugat Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta Shanti Dwi Lestari pemenang lelang di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara perbuatan melawan hukum pada tahun 2018.
Dalam perjalanan perkaranya hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili dengan menolak gugatan penggugat dan menyatakan tergugat III adalah pemenang lelang yang baik dan benar.
Kemudian dalam putusan ditingkat banding hakim mengabulkan gugatan dengan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan lelang cacat demi hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.
Devi harus menerima kekalahan atas upaya hukumnya itu saat ia baru saja ditinggalkan suami dan harus menerima putusan pengadilan di tingkat kasasi yang mengadili dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan berakhir dengan eksekusi rumahnya yang selama ini jadi domisilinya bersama sang suami selama belasan tahun.
Kini Maya Devi harus mengontrak rumah. Namun disisi lain, orang tua tunggal itu terus melakukan upaya hukum tingkat Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Dalam memorinya menjelaskan bahwa dalam pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 27 PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang menyatakan pejabat penjual (BPR Dana Fanindo) adalah pihak yang dilarang menjadi peserta lelang karna berdasarkan profil perseroan BPR menyebutkan Shanti Dwi Lestari, sang pemenang lelang tercatat sebagai Komisaris Utama yang merupakan orang dari termohon peninjauan kembali I.
Dan permohonan Peninjauan Kembali itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam bulan Maret lalu.
Dan pada Selasa pagi (03/08/21) Devi mendatangi Pengadilan Negeri Batam untuk mempertanyakan status Peninjauan kembali yang diajukannya. Namun hingga kini belum ada nomor registrasi di website kepaniteraan di Mahkamah Agung. (Ben)
Discussion about this post