Batam | beritabatam.co : Penertiban pengguna jalan yang parkir sembarangan terus ditegakkan Dinas Perhubungan kota Batam, sebagaimana amanat Perda Parkir kota Batam.
Maizon Hendri, tindakan berupa derek dan denda terhadap parkir sembarangan dilakukan, setelah sebelumnya diberikan peringatan.
“Sebelumnya diinformasikan dulu ke pemilik mobil dan diberikan waktu selama 10 menit untuk di pindahkan, jika tidak juga dilaksanakan, maka mobil akan diderek,” jelas Maizon Hendri.
Satu unit mobil ditertibkan kembali di tertibkan pada Selasa siang (08/01/19). Mobil Toyota Rush dengan BP 1539 FD terparkir di jalan protokol depan kantor BP Batam.
“Kita derek setelah kita informasikan 10 menit yang lalu, dan kita juga beritahu kepada penjaga pos BP Batam. Karena mereka terdekat dengan lokasi tempat parkir mobil yang parkir sembarangan ini,” terang Maizon.
Maizon menambahkan, sosialiasi tentang penertiban parkir ini juga dilakukan melalui label sticker dinding terdekat pada lokasi tempat mobil terparkir, sehingga ketika pemiliknya datang, pemilik mobil akan tahu kalo mobilnya di derek, lanjut Maizon.
Sementara, untuk proses pengambilan kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan harus memperlihatkan bukti setoran ke rekening daerah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan yakni 500 ribu rupiah sebagai denda.
“Jadi petugas tidak menerima uang cash’” sebut petugas salah satu petugas Dishub kota Batam, bernama herman Manurung.
“Dan jika mobil tidak diambil hingga 24 jam bisa dikenakan denda tambahan,” pungkasnya.
Maizon Hendri mengatakan, sejak pemberlakukan perda yang dimaksud, titik yang paling banyak terjadi pelanggaran parkir yakni di depan pelabuhan Internasional Batam Centre, tutup Maizon. (Ben)
Discussion about this post