beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Parkir Sembarangan Depan BP Batam, Mobil di Derek Dishub Batam

Berita Batam by Berita Batam
Januari 8, 2019
0
Dishub Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Selasa (08/01/19)
Foto : Ben/beritabatam.co

Dishub Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Selasa (08/01/19) Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Penertiban pengguna jalan yang parkir sembarangan terus ditegakkan Dinas Perhubungan kota Batam, sebagaimana amanat Perda Parkir kota Batam.

Maizon Hendri, tindakan berupa derek dan denda terhadap parkir sembarangan  dilakukan,  setelah sebelumnya diberikan peringatan.

“Sebelumnya diinformasikan dulu ke pemilik mobil dan diberikan waktu selama 10 menit untuk di pindahkan, jika tidak juga dilaksanakan,  maka mobil akan diderek,”  jelas Maizon Hendri.

Satu unit mobil ditertibkan kembali di tertibkan pada Selasa siang (08/01/19). Mobil Toyota Rush dengan BP 1539 FD terparkir di jalan protokol depan kantor BP Batam.

“Kita derek setelah kita informasikan 10 menit yang lalu, dan  kita juga beritahu kepada penjaga pos BP Batam. Karena mereka terdekat dengan lokasi tempat parkir mobil yang parkir sembarangan ini,” terang Maizon.

Maizon menambahkan, sosialiasi tentang penertiban parkir ini juga dilakukan  melalui label sticker dinding terdekat pada lokasi tempat mobil terparkir,  sehingga ketika  pemiliknya datang, pemilik mobil akan tahu kalo mobilnya di derek, lanjut Maizon.

Sementara, untuk proses pengambilan kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan harus memperlihatkan bukti setoran ke rekening daerah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan yakni 500 ribu rupiah sebagai denda.

“Jadi petugas tidak menerima uang cash’” sebut petugas salah satu petugas Dishub kota Batam, bernama herman Manurung.

“Dan jika mobil tidak diambil hingga 24 jam bisa dikenakan denda tambahan,” pungkasnya.

Maizon Hendri mengatakan, sejak pemberlakukan perda yang dimaksud, titik yang paling banyak terjadi pelanggaran parkir yakni di depan pelabuhan Internasional Batam Centre, tutup Maizon. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version