
Batam | beritabatam.co : Namanya pak Nanda, ia juga menjabat sebagai Ketua RW 17 Patam Lestari. Ia baru saja memenangkan sengketa persoalan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terhadap dugaan penjualan di atas harga ketentuan rumah subsidi.
Sebagai konsumen, pak Nanda menggugat PT. IKL (Rhabayu Group) Batam. Perumahan subsidi Rhabayu (khususnya Rhabayu Estuario, Patam Lestari, Sekupang) di Batam.
Pak Nanda melaporkan harga jual rumah subsidi di Rhabayu Estuario melebihi harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Terdapat indikasi perbedaan nilai antara harga riil yang dibayarkan konsumen dengan harga yang tercantum dalam dokumen resmi negara (akad kredit). Pak Nanda berhasil meyakinkan BPSK bahwa konsumen dirugikan oleh selisih harga. Laporan beli Rp172 juta namun dicatat Rp156 juta, agar batas harga rumah subsidi bisa terpenuhi.

Foto: bbco
Dalam Rapat Dengat Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batam bersama Komisi I DPRD Batam yang membahas Permasalahan Rumah Subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario Sekupang Batam, Jum’at (20/02/26). Pak Nanda menyampaikan bahwa persidangan di BPSK telah memenangkan dirinya, dengan mewajibkan tergugat membayar selisih harga dari Rp172 juta namun dicatat Rp156 juta atau sama dengan 16 juta rupiah. Tapi faktanya, BPSK masih memberikan waktu 14 hari bagi Rhabayu Estuario untuk menyampaikan keberatan. Dan persidangan akan berlanjut pada Senin (23/02/26) di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre.
Persoalan perumahan subsidi yang dipasarkan lebih tinggi dari ketentuan harga tertinggi rumah subsidi ini pun mendapat sorotan Komisi I DPRD Batam. Data yang dipaparkan dalam RDP menyebutkan ada 491 warga lainnya selain pak Nanda yang tercatat membeli rumah subsidi di harga 172-173 juta tapi harga tertinggi rumah subsidi ada diharga 156,5 juta rupiah. Dalam hal ini pengembangnya adalah Rhabayu Estuario.
Sempat terbersit untuk menyampaikan gugatan kolektif warga kepada Rhabayu Estuario, namun tidak bisa diterima oleh BPSK, karena menurut BPSK, harus head to head warga pribadi dengan perusahaan.
Pak Nanda mengungkapkan bahwa berdasarkan UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 10 ‘Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah’. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasal 1 ayat 24 “Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingakt MBR adalah amsyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga erlu mendapat dukugnan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Dalam hal ini berdasarkan Keputusan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, besaran suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah rusun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umumtapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Pak Nanda menyampaikan tuntutannya yang meliputi selisih harga aturan pemerintah dan harga jual developer Rp. 172.000.000 – Rp. 156.500.00. uang subsidi dari pemerintah hanya diterima dari developer Rp. 500.000 dari seharusnya 4 juta rupiah. Maka seharusnya sisanya menjadi hak masyarakat. Selisih kekurangan bangunan dinding 1,5 m x Rp. 1.833.000. 41 bulan berjalan x Rp. 129.505 (selisih cicilan perbulan jika developer menjual rumah subsidi Rp. 156.500.000. dan 79 bulan selanjutnya x Rp. 129.505 (selisih cicilan perbulan jika developer menjual rumah seharga Rp. 156.500.000.
Potensi kerugian lain juga disampaikan pak Nanda, antara lain, potensi pajak yang ditarik dibawah harga jual sebenarnya. Termasuk pungutan 250 ribu rupiah untuk Fotocopy sertifikat dll dari BTN Syariah. Yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.
Persoalan ini bisa membuka tabir dugaan modus operandi penjualan perumahan subsidi yang dijual diatas harga subsidi sesuai aturan pemerintah. Kasus yang diungkap pak Nanda menjadi preseden terhadap 491 warga yang juga merupaka warga pembeli rumah subsidi. (***)














Discussion about this post