beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara Untuk Warga Rempang

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 11, 2023
0
Didampingi BP Batam, Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara Warga Rempang

Didampingi BP Batam, Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara Warga Rempang (09/10/23) Foto: BP Batam

Batam | beritabatam.co : Ombudsman RI melakukan peninjauan hunian sementara bagi Masyarakat Rempang, Senin, (09/10/23). Didampingi BP Batam turut Ombudsman RI tinjau di tiga titik hunian sementara yaitu Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil dan Rusun Batu Ampar.

Hadir mendampingi General Manager Hunian Gedung, Agribisnis dan Taman BP Batam, Herawan dan Manager Divisi Operasional dan Pemeliharaan BP Batam, Juhardi.

Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena mengatakan peninjauan untuk mendapatkan data dan informasi terhadap objek hunian sementara yang disiapkan pemerintah baik BP Batam dan Pemko Batam.

“Kami ingin memastikan bagaimana kesiapan BP Batam maupun Pemko untuk penyiapan hunian sementara bagi warga Rempang, kalau kami lihat sudah cukup layak ya, ada kasur, lemari dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Dahlena usai peninjauan.

Ia tak menampik masih ada masyarakat ragu untuk mau pindah ke hunian sementara guna mendukung percepatan investasi Rempang Eco City. Sehingga katanya lagi, peninjauan pihaknya di beberapa rusun dan rumah tapak yang disiapkan pemerintah dapat menjadi informasi yang komprehensif.

“Ini menjadi bahan bagi kami kepada warga yang masih ragu, konteksnya seperti itu,” ujarnya.

Ditambahkan, tim Ombudsman RI juga menyempatkan mencari informasi dari warga yang bersedia pindah khususnya di Bida 3 Sambau.

“Kita sempat wawancara langsung juga dengan warga yang sudah pindah, ada 5 KK , mereka menyampaikan memang terbukti apa yang disampaikan pemerintah, artinya mereka (pemerintah) sudah memenuhi apa yang diminta, misalnya ada kewajiban untuk memberikan biaya hidup, mereka (warga) sudah terima,” jelas Dahlena.

Ia pun berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud sehingga masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.

“Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 25 KK sudah menempati hunian sementara pada Sabtu (8/10/2023). Progres tersebut merupakan buah dari komitmen BP Batam untuk mempercepat realisasi investasi.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah ke depannya. Sebagian besar warga di beberapa titik secara sukarela telah menerima dilakukannya pergeseran.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim di lapangan membantu pergeseran 8 KK ke hunian sementara,” ujar Ariastuty.

Ia menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.

“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari hati warga yang mendukung realisasi PSN,” ujar Tuty. (BP)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering
Batam

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering
Batam

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI
Batam

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI
Batam

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC
Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Foto: Polda Kepri
Hukrim

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version