beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Ombudsman RI Desak OJK Jelaskan Prosedur Penanganan Pengaduan Erlina

Berita Batam by Berita Batam
Januari 28, 2020
0

Batam | beritabatam.co : Kuasa Hukum mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana, Manuel P Tampubolon sangat memberikan apresiasi terhadap Ombudsman RI yang telah menindaklanjuti laporannya beberapa bulan lalu di Ombudsman Perwakilan Kepri terkait tidak ditanggapinya kliennya yang telah melaporkan Jajaran Direksi BPR Agra Dhana ke Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Kepri.

hal itu diungkapnya saat dirinya menerima tembusan surat yang dilayangkan Ombudsman RI kepada kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK yang bertempat di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat.

RELATED POSTS

Jawab Keterbatasan Anggaran, Pemko Batam Optimalisasi Skema Pembiayaan Inovatif

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Dikatakannya, surat yang langsung ditandatangani Ketua Ombudsman RI itu dengan perihal klarifikasi yang meminta OJK agar bisa menjelaskan mengenai prosedur laporan yang dilakukan OJK dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Ombudsman RI mempertanyakan hasil tindaklanjut penyelesaian pengaduan Erlina yang ditangani oleh penyidikan sektor jasa keuangan OJK RI mengenai dugaan penundaan berlarut terkait perkara tindak pidana disektor keuangan yag dilakukan oleh Direksi dan Komisaris BPR Agra Dhana.

Lanjut Manuel, Ombudsman RI mempertanyakan kendala OJK dalam menindak lanjuti laporan Erlina dan mengenai apakah OJK telah menyampaikan kepada Erlina terkait pengaduannya.

“Pertanyaan Ombudsman itulah yang selama ini kami nantikan sejak kami melaporkan Jajaran Komisaris dan Direksi  BPR Agra Dhana Ke OJK Kepri pada tahun 2018 lalu”, ucap Manuel P Tampubolon kepada Wartawan di kantornya yang bertempat di Graha Pena.

“Yah tunggu saja dalam surat itu, Ombudsman RI telah memberikan waktu 14 hari sejak diterimanya surat permintaan klarifikasi tertanggal 21 Januari 2020’ Sambung Pria Lulusan Hukum Universitas Padjajaran itu.

Perkara Erlina yang kini tengah bergulir dipusat itu berdasarkan laporan Erlina mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana disektor keuangan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris BPR Agra Dhana.

Berikut uraian laporan Erlina yang diterima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri

Erlina sebagai pelapor yang merupakan Direktur BPR Agra Dhana dan pada saat masih menjabat Direktur Erlina diduga melakukan penggelapan dana.

Kemudian Erlina dipaksa oleh jajaran direksi untuk mengembalikan dana yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp.929.853.879 kerekening PT BPR Agra Dhana dan Pelapor diancam dilaporkan ke Polisi oleh jajaran direksi, jika tidak lakukan penyetoran dana tersebut.

Erlina berupaya untuk meminta kepada jajaran PT BPR Agra Dhana mengenai “Pencatatan perincian untuk pembayaran apa saja” dalam laporan keuangan BPR agra Dhana Pada tahun 2015 yang telah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap uang yang telah disetorkannya ke rekening BPR Agra Dhana.

Pelapor melaporkan Jajaran Direksi dan Komisaris BPR Agra Dhana ke OJK Kepri terkait dugaan tindak pidana tentang dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 49 ayat (1) huruf a, Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan tanda terima pengaduan nomor 002638 tertanggal 06 Juli 2018.

Kemudian Pelapor telah melakukan pertemuan dengan pihak OJK Kepri, pada intinya pertemuan tersebut terungkap Bahwa Jajaran Direksi dan Komisaris BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam laporan keuangan PT BPR Agra Dhana tahun buku 2015 tentang “pencatatan perincian untuk pembayaran apa saja” yang dimintakan pelapor.

Menurut keterangan Erlina, Hingga saat ini tidak ada informas perkembangan penannganan laporan dari OJK dan Pelapor berhara OJK dapat segera menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) nasional yang digelasr secara daring, Kamis (26/03/26).
Foto: MCB

    Jawab Keterbatasan Anggaran, Pemko Batam Optimalisasi Skema Pembiayaan Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) nasional yang digelasr secara daring, Kamis (26/03/26).
Foto: MCB

Jawab Keterbatasan Anggaran, Pemko Batam Optimalisasi Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 30, 2026
Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In