
Nasional | beritabatam.co : Hai ojol mania, ini kabar yang harus kamu ketahui, tarif baru ojek daring (online) resmi naik. Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena kebijakan itu, Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) lah yang akan terkena dampak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi berujar, TBA akan meningkat Rp250 per km. Sementara itu, TBB bakal naik Rp150 per km.
“Di zona II, TBA naik dari Rp225 (per km) dibulatkan (atas permintaan Menhub) menjadi Rp250 per km,” katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/03/20). Dikutip dari laman republika online.

Budi menambahkan, “dari hasil diskusi (diputuskan), kenaikan hanya di Jabodetabek atau zona II. (Sebelumnya) Litbang Kemenhub melakukan penelitian survei di Jabodetabek.”
Artinya, kini TBB ojol meningkat dari Rp2.000 menjadi Rp2.250. Sementara TBA naik dari Rp2.500 jadi Rp2.650.
Lebih lanjut, minimal biaya jasa pun turut meningkat dari kisaran Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500, menurut penjelasan Budi. (ROL)
Discussion about this post