beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

NGO 369 Laporkan Saluran TV Kabel Internasional Yang Berkonten Porno dan Kekerasan

Berita Batam by Berita Batam
Februari 20, 2019
0
Sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Herwin Saputra

Sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Herwin Saputra

Batam | beritabatam.co : Tontonan layak dan sesuai dengan etika bermasyarakat Indonesia, seperti masih jauh dari harapan. Ditengah keprihatinan publik terhadap kualitas tontonan dari lembaga penyiaran nasional. Kini publik tanah air dihadapkan pada kondisi tontonan dari tv cable berbayar yang cenderung tidak sesuai norma masyarakat Indonesia.

Konten pornografi maupun kekerasan bisa dengan mudah ditonton melalui layanan tv berbayar.  Salah satunya Channel “FOX International Channel”.

Sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Herwin Saputra mengatakan, pihaknya sudah menyurati Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) terkait siaran yang berbau pornografi yang bertanggung jawab di teritori.

“Kita disini ingin sampaikan bahwa siaran dari FOX International Channel telah lama mentribusikan konten – kontennya melalui lembaga Penyiaran berbayar di Indonesia, tetapi chanel tersebut adanya unsur pornografi terutama pada Channel film atau Movies dan musik, semakin marak yang dapat merusak moral bangsa Indonesia terutama para remaja,” tuturnya, Selasa (19/02/19).

Herwin memohon dukungan penuh masyarakat untuk menggali serta mengumpulkan data – data dan akan segera di lakukan investigasi dan segala sesuatu yang merugikan bangsa Indonesia.

menurut Herwin, dasar – dasar pengaduan yakni, UU RI no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU RI No. 44 tahun 2008 terkait pornografi, pedoman perilaku Penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) tahun 2012, serta  Surat dan undangan lembaga Penyiaran terkait No.1160/KPI/11/15 dan surat No. 19/K/KPI/10/15.

Diterangkannya, adapun bukti otentik pertama penayangan beberapa adegan yang melanggar secara prinsip di mana memperlihatkan persenggamaan, keterlanjangan, tampilan / eksplisit yang menggambarkan hubungan seksual lawan jenis maupun sejenis, kesopanan, kesusilaan, sadisme serta tutur bahasa yang menjurus vulgar dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

kedua tayangan pornografi dan kekerasan ini ada di saluran / Channel FOX Movie Premium, FOX Movies Action, FOX Movies, Start World, Channel V, FOX Channel dan FOX Crime.

ia juga menambahkan jenis masalah dari  FOX International Channel, pertama meningkatkan siaran tanpa memperdulikan tindakan pencegahan selama menjalankan bisnis di Indonesia.

kedua penyelewengan pajak yang dapat ditingkatkan menjadi bukti permulaan tindak pidana pajak semua konten dan pembayaran ke kantor FOX Singapura.

Ketiga terkait manipulasi ketenagakerjaan yang mengatasnamakan FOX International (PPH, NPWP, jamsostek pada karyawan yang sudah lebih dari 15 karyawan.

“Sangat penting saluran atau chanel yang mengandung unsur pornografi yang mayoritas penonton anak-anak dan remaja Indonesia perlunya pencegahan,”tuturnya.

Herwin berharap, pertama bagi yang berkepentingan terhadap Saluran konten / Channel dapat memahami pentingnya pencegahan terhadap unsur pornografi yang mayoritas penonton anak-anak dan remaja Indonesia.

kedua dengan adanya penelusuran ini dapat mencegah dan melindungi remaja Indonesia dari prilaku dan Moral negatif dari konten pornografi dari Channel FOX.

Ketiga pihaknya menyarankan supaya memanggil pejabat tertinggi FOX International Channel serta penanggung jawab di Indonesia yang menyimpan data – data rahasia beroperasi di Indonesia berikut bukti transaksinya dan meminta saluran FOX di blokir penayangannya di Indonesia. (Ver)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version