
Batam | beritabatam.co : Nama pengusaha Yuwanky yang terseret dalam perkara hutang piutang antara Kelvin Hong vs Amat Tantoso ditanggapi kuasa hukum Yuwanky, Nico Sitanggang.
Nico mengatakan benar Kelvin sempat meminjam rekening milik Yuwanky untuk menerima transfer dana. Tapi Yuwanky mengaku tidak mengetahui sumber dana dan untuk keperluan apa dana tersebut.
Dana yang cukup besar, sempat juga membuat Yuwanky kaget. Sehingga ia dengan segera memberikan uang itu ke Kelvin. Yuwanky pun kini sudah menutup rekening valuta asing bank Mandiri tersebut.

“Ada $ 1.250.000 Sing, tapi sudah diserahkan ke Kelvin,” ucapnya memberi penjelasan kepada beritabatam.co, Senin (30/09/19).
Nico Sitanggang menambahkan bahwa fakta persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso harusnya fokus pada substansi persidangan. Ia menyebut ini hanyalah pengalihan isu.
“Substansi persidangan adalah perkara penganiayaan. Bukan tentang hutang piutang. Perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mina kan sudah vonis satu tahun. Ini pengalihan isu,” ucapnya.
Pengacara yang berkantor di bilangan Lubuk baja ini menyebut ini taktik untuk mengalihkan isu.
“Saya tidak tau, apa taktik terdakwa dengan kuasa hukumnya,” tambahnya.
Ini jadi meluas, dan bergeser dari substansi persidangan. Kenapa muncul angka 30 miliar sementara perkara penggelapan uang dengan terpidana Mina yang sudah vonis. Terungkap kerugian hanya 1 miliar lebih.
“Memangnya perkara Mina berapa kerugian? Nilai 30 miliar ini dari mana ?,” tanyanya.
Ia kembali menegaskan bahwa hubungan Yuwanky dengan Kelvin Hong hanya teman. Tidak ada hubungan bisnis.
“Hubungan Yuwanky dengan Kelvin Hong hanya teman biasa. Dan tidak ada hubungan dengan bisnis dalam kasus ini,” jelas Nico.
Ia mencontohkan teman dengan teman yang meminjam rekening untuk keperluan pribadi.
“Kita dimintai teman untuk meminjam rekening. Kita tentu mau. Kecuali, rekening mau keluarkan uang. Ini kan hanya meminjam untuk memasukkan dana,” pungkas pengacara muda tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tidak pernah ada rekening Yuwanky dipakai berkali kali.
“Pak Yuwanky disebut menerima uang berkali kali. Padahal tidak ada sama sekali. Ini hanya sekedar membantu Kelvin,” terangnya.
Menyinggung apa hubungan Yuwanky dengan terdakwa Amat Tantoso ? Nico menjawab tidak pernah ada hubungan bisnis antar keduanya. Demikian juga dengan saksi Mina.
“Pak Yuwanky tidak pernah punya hubungan apa apa dengan Amat Tantoso. Tidak pernah hubungan bisnis apa apa. Mina juga tidak pernah berjumpa pak Yuwanky,” sebut Nico.
Sebelum mengakhiri wawanacara, Nico Sitanggang mengatakan sebenarnya kasus ini memang tidak ada hubungan dengan Yuwanky. Jadi tidak akan ada klarifikasi lebih lanjut.
“Karena kita tidak merasa bersalah, tidak perlu ada klarifikasi lebih lanjut,” tutupnya. (Red)
Discussion about this post