beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Modus ‘Uang Assalamualaikum’, MC Tersangka Dugaan Gratifikasi 30 Miliar Ditahan KPK

Berita Batam by Berita Batam
Juli 11, 2026
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26).
Foto: kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26). Foto: kpk.go.id

Jakarta | beritabatam.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26).

MC selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 s.d. 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, MC yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Jenderal MPR RI, diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.

Ketika menjabat, MC meminta fee atau disebut ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ terhadap calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan, baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya, yakni Z.

MC juga diduga mengarahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan, dengan nilai Rp14,4 miliar. MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan, sehingga jika ditotal penerimaannya sudah mencapai Rp30 miliar.

Dalam proses penyidikan, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut dari sumber yang sah dan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan.

Dari perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; satu buah gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok; serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020.

Terhadap barang bukti ini, KPK masih terus melakukan penelusuran aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sumber : PR KPK 38/HM.01.04/KPK/56/7/2026

ShareTweetSend

Related Posts

Kota Batam kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang sepak bola usia dini bertaraf internasional melalui Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026.
Foto: BP Batam
Batam

Dorong Sport Tourism, Batam Jadi Tuan Rumah Prime International Grassroot Football Festival 2026

Juli 11, 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat 10 Juli 2026, didampingi jajaran petinggi Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Foto: Istimewa
Nasional

Tim Gabungan Polri Sita 74 Kg Emas dan Jutaan Dolar Terkait Mega Korupsi

Juli 11, 2026
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memulai penataan Kota Batam melalui peletakan batu pertama pembangunan Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda V, Jumat (10/07/26).
Foto: BP Batam
Batam

Amsakar Achmad Mulai Penataan Kota Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

Juli 11, 2026
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket penerbangan.
(10/07/26)
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Periksa 26 Saksi dan Sita 20 Dokumen, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tiket Bodong Pesparawi

Juli 10, 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, buka suara untuk meluruskan dua isu yang belakangan viral di media sosial. Isu pertama terkait dugaan keterkaitannya dengan sebuah usaha di Cipete, Jakarta Selatan. Isu kedua mengenai temuan uang di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jum'at (10/07/26).
Nasional

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait Bisnis di Cipete dan Jelaskan Temuan Uang di Sentul

Juli 10, 2026
Foto: Istimewa
Nasional

Penyidikan Korupsi Raksasa: Dari Brankas Rahasia di Kafe Cipete hingga Sitaan Rp476 Miliar di Sentul

Juli 10, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26).
Foto: kpk.go.id

    Modus ‘Uang Assalamualaikum’, MC Tersangka Dugaan Gratifikasi 30 Miliar Ditahan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Sport Tourism, Batam Jadi Tuan Rumah Prime International Grassroot Football Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amsakar Achmad Mulai Penataan Kota Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kota Batam kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang sepak bola usia dini bertaraf internasional melalui Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026.
Foto: BP Batam

Dorong Sport Tourism, Batam Jadi Tuan Rumah Prime International Grassroot Football Festival 2026

Juli 11, 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat 10 Juli 2026, didampingi jajaran petinggi Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Foto: Istimewa

Tim Gabungan Polri Sita 74 Kg Emas dan Jutaan Dolar Terkait Mega Korupsi

Juli 11, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26).
Foto: kpk.go.id

Modus ‘Uang Assalamualaikum’, MC Tersangka Dugaan Gratifikasi 30 Miliar Ditahan KPK

Juli 11, 2026
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memulai penataan Kota Batam melalui peletakan batu pertama pembangunan Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda V, Jumat (10/07/26).
Foto: BP Batam

Amsakar Achmad Mulai Penataan Kota Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

Juli 11, 2026
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket penerbangan.
(10/07/26)
Foto: Ilustrasi AI

Periksa 26 Saksi dan Sita 20 Dokumen, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tiket Bodong Pesparawi

Juli 10, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version