Batam | beritabatam.co : BR (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH.
BR diduga terlibat dalam tidak pidana pencurian di Tiban Toko Mas Tiban Center Kec, Sekupang – Kota Batam. Sabtu (21/08/21).
Berawal pada saat korban sedang menjaga toko mas miliknya di pasar Tiban Center Sabtu (23/08/21).
Saat itu pelaku berpura-pura membeli gelang emas janur seberat 5,02 Gr kemudian pada saat korban lengah tiba-tiba pelaku mengambil dan membawa emas tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.750.000.
Unit Reskrim yang melaksanakan patrol rutin di seputaran pasar Tiban Center tim mendengar teriakan. Selanjutnya unit Rerkrim Polsek Sekupang yang dipimpin olek Kanit Reskrim Polsek Sekupang membantu korban melakukan pengejaran.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 gelang emas Janur Berat 5,02 Gr .
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah terjadinya pencurian yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang guna Proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Psal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (***)














Discussion about this post