beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Miris, Pelaku Penyelundupan Satwa Liar ke Malaysia Hanya di Hukum 5 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 18, 2019
0
Foto : RH/beritabatam.co

Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan satwa liar yang lagi gencar – gencarnya di lakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisan, sepertinya tidak sejalan dengan proses penegakan hukum yang di tunjukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini terlihat dari Putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, kepada Tamsir bin Gani dan rekannya Sahri bin Ishak, dua terdakwa penyelundupan ratusan satwa liar dari Batam tujuan pulau Renggit Malaysia, yang hanya di vonis dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam persidangan, Senin (18/03/19).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara serta mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal  21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala jeratan Hukum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak dengan pidana penjara selama 5 bulan,” Kata Setyanto Hermawan membacakan amar putusannya.

Lanjut Setyanto, selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkas Setyanto.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Kirana yang menuntut agar kedua terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu terkesan Sangat Tidak masuk akal karena ancaman hukuman dari pasal  yang di dakwakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak tampak tersenyum dan langsung menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima yang mulia,” Kata Tamsir dan Sahri.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Mega Tri Astuti yang hadir menggantikan JPU Chandra Kirana dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan tersebut.

*RH*

 

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version