beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Miris, Pelaku Penyelundupan Satwa Liar ke Malaysia Hanya di Hukum 5 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 18, 2019
0
Foto : RH/beritabatam.co

Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan satwa liar yang lagi gencar – gencarnya di lakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisan, sepertinya tidak sejalan dengan proses penegakan hukum yang di tunjukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini terlihat dari Putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, kepada Tamsir bin Gani dan rekannya Sahri bin Ishak, dua terdakwa penyelundupan ratusan satwa liar dari Batam tujuan pulau Renggit Malaysia, yang hanya di vonis dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam persidangan, Senin (18/03/19).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara serta mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal  21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala jeratan Hukum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak dengan pidana penjara selama 5 bulan,” Kata Setyanto Hermawan membacakan amar putusannya.

Lanjut Setyanto, selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkas Setyanto.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Kirana yang menuntut agar kedua terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu terkesan Sangat Tidak masuk akal karena ancaman hukuman dari pasal  yang di dakwakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak tampak tersenyum dan langsung menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima yang mulia,” Kata Tamsir dan Sahri.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Mega Tri Astuti yang hadir menggantikan JPU Chandra Kirana dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan tersebut.

*RH*

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version