
Batam | beritabatam.co : Upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan satwa liar yang lagi gencar – gencarnya di lakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisan, sepertinya tidak sejalan dengan proses penegakan hukum yang di tunjukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hal ini terlihat dari Putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, kepada Tamsir bin Gani dan rekannya Sahri bin Ishak, dua terdakwa penyelundupan ratusan satwa liar dari Batam tujuan pulau Renggit Malaysia, yang hanya di vonis dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam persidangan, Senin (18/03/19).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara serta mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala jeratan Hukum.
“Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak dengan pidana penjara selama 5 bulan,” Kata Setyanto Hermawan membacakan amar putusannya.
Lanjut Setyanto, selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkas Setyanto.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Kirana yang menuntut agar kedua terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu terkesan Sangat Tidak masuk akal karena ancaman hukuman dari pasal yang di dakwakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak tampak tersenyum dan langsung menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima yang mulia,” Kata Tamsir dan Sahri.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Mega Tri Astuti yang hadir menggantikan JPU Chandra Kirana dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan tersebut.
*RH*
Discussion about this post