beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Miris, 2 Tahun Ayah Jajakan Anak ke Hidung Belang Bahkan Antar Sendiri ke Hotel

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 20, 2021
0
Foto : Media Indonesia

Foto : Media Indonesia

Hukrim | beritabatam.co : Aksi bejat seorang pria berinisial AS akhirnya berhujung ke kantor polisi. Warga Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu ditangkap Satreskrim Polres Kapuas, karena diduga menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.

“Jadi ayah korban ini sudah dua tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui muncikari,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, pada jumpa pers di Mapolres Kapuas, Kamis (19/08/21).

Petugas juga mengamankan seorang muncikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat muncikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial Whatsapp.

“Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel,” ujarnya.

Praktik prostitusi daring yang melibatkan anak kandung ini telah berlangsung sejak dua tahun.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/08/21) sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas. Saat diamankan, muncikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.

Korban mengaku awalnya dipaksa oleh sang ayah yang lulusan S2 salah satu perguruan tinggi di Kairo, Mesir ini. Namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit telepon seluler, satu unit kendaraan, dan kunci kamar hotel. Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ROL)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing di Kota Batam, Selasa (12/05/26).
Foto: Humas Polda Kepri

    Ungkap Dugaan Jaringan Judol Internasional, Polda Kepri Amankan 24 WNA di Ruko Sukajadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Batam Melesat 100 Persen, Capai Rp.17,4 T pada Triwulan I Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amsakar Tegaskan Rempang Eco-City Harus Serap Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Marak WNA Terjaring Pidana Siber, Ditjen Imigrasi Evaluasi Fasilitas Bebas Visa Kunjungan

Mei 13, 2026
Kepala BP Batam Terima Audiensi Perwakilan Driver Online Batam
(12/05/26)
Foto: BP Batam

Amsakar Sebut Driver Online Garda Terdepan Jaga Nama Baik Batam

Mei 13, 2026
Amsakar Achmad saat menerima kunjungan kerja dan audiensi Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (13/05/26)
Foto: mediacenterbatam

Amsakar Tegaskan Rempang Eco-City Harus Serap Tenaga Kerja Lokal

Mei 13, 2026
Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing di Kota Batam, Selasa (12/05/26).
Foto: Humas Polda Kepri

Ungkap Dugaan Jaringan Judol Internasional, Polda Kepri Amankan 24 WNA di Ruko Sukajadi

Mei 13, 2026
Investasi Batam Meroket, Capai Rp.17,4 T pada Triwulan I Tahun 2026
(12/05/26)
Foto: MCB

Investasi Batam Melesat 100 Persen, Capai Rp.17,4 T pada Triwulan I Tahun 2026

Mei 12, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version