beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Merek Luffman, Manchester Dan Marshal, Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal

Barang Bukti Hasil Tangkapan Pada Medio 2025 Lalu

Berita Batam by Berita Batam
Juli 2, 2026
0
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (24/04/26)
Foto: Humas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (24/04/26) Foto: Humas

Pekanbaru | beritabatam.co : -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara. Barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan aset strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (24/04/26).

“Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan mencacah seluruh barang bukti hingga tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali dan tidak dapat diedarkan kembali,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Barang kena cukai yang dimusnahkan terdiri dari rokok putih mesin tanpa pita cukai dengan rincian: 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor.

Kasus ini bermula dari modus penyelundupan yang terungkap pada akhir Juni 2025. Pada 2 Juli 2025, tersangka berinisial SUF dan ZAN bersama rekannya menggunakan dua unit kapal cepat menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat perbatasan Malaysia.

Mereka memindahkan muatan rokok ilegal dari kapal tanker besar ke kapal cepat, kemudian membawanya masuk ke wilayah Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Upaya pengiriman gagal setelah tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan pada dini hari tanggal 4 Juli 2025. Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kapal cepat, lima unit truk, tiga mobil pribadi, serta puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.

Zikrullah menegaskan, langkah ini bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan upaya strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya jauh lebih murah dan merugikan pelaku usaha yang patuh hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta mendukung penuh gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.

Turut menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (Ril)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebut Informasi Publik, Kadis Kominfo Batam: Valid Dulu, Baru Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKSS Kepri Serahkan SK, Amiluddin Resmi Pimpin DPD PKSS Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version