beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Internasional

Masuk Singapura Wajib Karantina 14 hari

Berita Batam by Berita Batam
Maret 17, 2020
0
Foto : CNBC

Foto : CNBC

Batam | beritabatam.co : Pihak otoritas negara Singapura memberlakukan maklumat karantina yang hendak masuk ke nagaranya. Maklumat pihak Singapura ini disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian disampaikan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Kepala Bagian Tata Usaha Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Budiman Hadiwasito menjelaskan pihak Singapura akan melakukan karantina selama 14 hari kalender, jika pengunjung pernah memasuki negara Jepang, Swiss dan Britania Raya.

RELATED POSTS

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

“Hal ini disampaikan pemerintah Singapura melalui KBRI dan kami teruskan. Untuk ketetapan ini juga berlaku bagi warga Singapura, jadi akan dikarantina di rumah masing-masing alias tak boleh keluar selama 14 hari,” kata Budiman, Senin (16/03/20)

Berikut isi surat maklumat pihak Singapura yang disampaikan ke KBRI dan termasuk berlaku negara-negara lain yang akan masuk:

Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura 

Pengumuman 

Kebijakan Lintas Batas Singapura terkait Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung sejak tanggal 16 Marat pukul 23 59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan sebagai berikut: 

  1. Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura. Termasuk transit. dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut). Jepang, Swiss. atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day stay home Nottlice/SHN). 
  2. Pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN contohnyah buku pemesanan hotel selama 14 hari atau buku alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar. 
  3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura suai dengan imfectilus Diseases Act Singapura make akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan serta:
  4. Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass. Dependents Pass. atau Student’s Pass. Re-Entry (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
  5. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass,  izin bekerjanya dapat dicabut. 
  6. Khusus unIuk seluruh shon-tarm visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan Informasi kesehalan kapada Kedutaan Besar Republlk Singapura dann negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kemenlerian Kesehatan Singapura. 

Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpomls Aulhonly (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang hendak memiliki bukti persetujuan InformasiI kesehatan dimaksud maka tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura. (Ng)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Relawan Nusantara, Relawan Aida Ismeth Abdullah Menuju Kursi Anggota DPR RI Dapil Kepulauan Riau
Foto : Ben/beritabatam

    Siap Antar Aida Ismeth Menuju DPR RI, Relawan Nusantara Solid di 7 Kabupaten Kota se Kepulauan Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarakkan HUT ke 51, BP Batam Gelar Lomba Burung Berkicau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In