
Batam | beritabatam.co : Pihak otoritas negara Singapura memberlakukan maklumat karantina yang hendak masuk ke nagaranya. Maklumat pihak Singapura ini disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian disampaikan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepala Bagian Tata Usaha Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Budiman Hadiwasito menjelaskan pihak Singapura akan melakukan karantina selama 14 hari kalender, jika pengunjung pernah memasuki negara Jepang, Swiss dan Britania Raya.
“Hal ini disampaikan pemerintah Singapura melalui KBRI dan kami teruskan. Untuk ketetapan ini juga berlaku bagi warga Singapura, jadi akan dikarantina di rumah masing-masing alias tak boleh keluar selama 14 hari,” kata Budiman, Senin (16/03/20)

Berikut isi surat maklumat pihak Singapura yang disampaikan ke KBRI dan termasuk berlaku negara-negara lain yang akan masuk:
Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura
Pengumuman
Kebijakan Lintas Batas Singapura terkait Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung sejak tanggal 16 Marat pukul 23 59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
- Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura. Termasuk transit. dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut). Jepang, Swiss. atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day stay home Nottlice/SHN).
- Pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN contohnyah buku pemesanan hotel selama 14 hari atau buku alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
- Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura suai dengan imfectilus Diseases Act Singapura make akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan serta:
- Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass. Dependents Pass. atau Student’s Pass. Re-Entry (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
- Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut.
- Khusus unIuk seluruh shon-tarm visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan Informasi kesehalan kapada Kedutaan Besar Republlk Singapura dann negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kemenlerian Kesehatan Singapura.
Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpomls Aulhonly (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang hendak memiliki bukti persetujuan InformasiI kesehatan dimaksud maka tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura. (Ng)
Discussion about this post