Jakarta | beritabatam.co : Dewan Pakar Lumbung Informasi Rakyat DPW Kepulauan Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Juli 2026 pagi.
Pelaporan itu disampaikan Ta’in Komari yang menyebut temuan mereka didasari indikasi kuat adanya dugaan manipulasi anggaran yang diduga melibatkan oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri. Menurut Ta’in, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara angka anggaran dengan realisasi di lapangan.
“Intinya, dana Pokir DPRD Provinsi Kepri ini diduga dimanipulasi oleh anggota dan pimpinan dewan. Angka realisasi dan angka anggarannya bisa berbeda,” tegas Ta’in kepada awak media di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, usai menyambangi KPK.
Dalam laporan kepada penyidik anti-rasuah, LIRA Kepri membawa sejumlah temuan yang dinilai janggal. Salah satunya proyek di Pulau Kasuh senilai Rp4,25 miliar yang disebut sudah dikerjakan padahal anggarannya belum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan belum melalui proses lelang. Ta’in menyebut proyek itu sudah lebih dulu diekspos dalam Rencana Umum Pengadaan, namun pengerjaannya jalan terlebih dahulu.
“Ini kalau tidak ada intervensi dari penyelenggara, tidak mungkin,” ujarnya.
Kasus dana Pesta Paduan Suara Gerejawi atau Pesparawi yang sempat ramai juga turut dilaporkan. Dari total anggaran Rp1,4 miliar, sebesar Rp700 juta disebut mengalir ke staf DPRD. Ta’in menilai hal itu tidak masuk akal dan menduga ada kepentingan anggota dewan di balik aliran dana tersebut.
“Aliran dana ini yang kita minta ditelusuri,” tegasnya.
Selain itu, LIRA menyoroti proyek pembangunan infrastruktur di area belakang Perumahan Sandona tahun 2024 senilai Rp4,3 miliar yang hingga kini dibiarkan terbengkalai. Ada pula modus pencairan dana Pokir berkedok biaya ekspos media dengan nilai yang dinilai fantastis, yakni Rp2 miliar hingga Rp3 miliar dalam satu tahun anggaran.
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah dugaan penyalahgunaan pengadaan mobil dinas. Ta’in mengungkap adanya modus penyewaan mobil untuk Pemerintah Provinsi melalui dana Pokir, namun unit kendaraan tersebut justru digunakan oleh koleganya, istri, saudara, dan orang-orang dekat anggota dewan.
Ketika ditanya alasan memilih melapor ke KPK dan tidak ke aparat penegak hukum di daerah seperti Polda Kepri atau Kejaksaan Tinggi, Ta’in memberikan jawaban lugas terkait potensi konflik kepentingan. Ia menyebut Ketua DPRD merupakan bagian dari unsur Muspida atau Forkopimda yang kedudukannya setara dengan Kapolda dan Gubernur.
“Apa iya di Polda itu mau memeriksa Ketua DPRD? Berat. Begitu juga dengan di Kejati, apalagi di Kejari, tambah tidak mungkin. Kita ambil penegak hukum yang paling atas lah, yang tidak mungkin diintervensi oleh siapa pun,” jelas Ta’in.
Ia juga menyinggung budaya ewuh pakewuh di tingkat daerah yang dinilai akan menghambat proses hukum jika yang diperiksa adalah unsur pimpinan.
“Tidak ada lagi ewuh pakewuh. Kalau di Muspida itu kan ewuh pakewuh, masa kemarin baru rapat bersama, hari ini diperiksa?” pungkasnya.
Dana Pokir sejatinya merupakan usulan program yang berasal dari aspirasi masyarakat saat anggota dewan melakukan reses. Melalui laporan ini, LIRA Kepri berharap KPK segera memproses dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang selama ini bersembunyi di balik regulasi tersebut. (Red)













Discussion about this post