Batam | beritabatam.co – Respons cepat Layanan Polisi 110 kembali dibuktikan Polresta Barelang. Minggu 5 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, personel Piket Pamapta bergerak menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Ricci, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kegiatan dipimpin Penanggung Jawab Pamapta II Ipda Novri, S.H. bersama Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang, Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Sekupang.
Laporan diterima dari pelapor Sdri. Kholis melalui Call Centre 110 terkait dugaan curanmor di wilayah hukum Polsek Sekupang.
Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pengecekan TKP, pendokumentasian, dan pengamanan area. Dalam penanganan awal, petugas mendapati terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kendaraan yang menjadi objek adalah satu unit sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi BP 5316 QK. Berdasarkan pendataan awal, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Namun polisi tetap melakukan langkah kepolisian sesuai prosedur untuk mendukung penyelidikan.
“Ini wujud komitmen kami memberikan pelayanan prima. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti cepat, profesional, dan humanis,” ujar Humas Polresta Barelang.
Kehadiran personel di lokasi juga bertujuan memberi rasa aman kepada masyarakat, mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta menekan angka kriminalitas di wilayah Sekupang.
Polresta Barelang mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat aman, dan segera laporkan kejadian mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 bebas pulsa dan aktif 24 jam.
Dengan sinergi Polri dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Barelang tetap aman, nyaman, dan kondusif. *(Red/ Humas Polresta Barelang)*
*Sumber*: Press Release Nomor: 827/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas, 5 Juli 2026














Discussion about this post