Batam | beritabatam.co : Warga Komplek Ruko Center Park Sei Jodoh, Kota Batam mengaku keberatan terhadap rencana pembangunan ruko di atas lahan fasum. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari warga setempat, lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan apartemen dan hotel.
Kendati demikian, seiring dengan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Kota Batam kini berubah menjadi pembangunan 3 unit ruko 4 lantai dan 10 unit gudang 2 lantai di atas lokasi yang diketahui merupakan fasilitas umum (FASUM). Luas bangunan 363.400 m².
“Kita dari warga tidak setuju dengan perubahan dari pihak developer yang membangun lahan fasilitas umum warga menjadi ruko dan menjualnya. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” ujar salah satu warga
Menurutnya, perubahan ini diduga melibatkan kerjasama antara pihak developer dan Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam yang dipimpin oleh Reza Kadafi, sebagai pihak yang mengeluarkan izin pembangunan ruko serta mengubah peruntukan akta dari hotel dan apartemen menjadi pergudangan dan ruko oleh PT BMS.
“Kami curiga ada permainan surat izin antara pihak PTSP Kota Batam dengan PT BMS. Ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah berharap ada pembangunan apartemen dan hotel di sini,” ujarnya.
Warga berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah kota Batam, meninjau kembali keputusan ini dan mengembalikan rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan awal, demi kepentingan bersama dan keadilan bagi warga komplek ruko Central Park.
Seorang pekerja di lokasi tersebut kepada Bataminfo, dirinya membenarkan bahwa proyek pembangunan tersebut adalah milik PT Bangun Makmur Sejati. Namun, ia membantah bahwa lokasi itu sebelumnya diperuntukan untuk pembangunan apartemen dan hotel.
“Iya benar, ini punya PT Makmur. Mau dibangun ruko dan gudang . Iya, bukan apartemen dan hotel. Ini memang mau dibangun ruko,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga pernah mengkonfirmasi perihal pembangunan itu kepada pihak BP Batam mengatakan bahwa BP Batam belum mengeluarkan izin perubahan fatwa, namun dari pihak PTSP melalui Reza Khadafi telah mengizinkan lahan fasum tersebut untuk pembangunan ruko yang nantinya bakal di jual. Hal ini, dinilai telah melanggar hak konsumen yang mulanya di janjikan fasum jalan bagi pembeli ruko di lokasi tersebut. (***)
Discussion about this post