beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lagi, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Ke Batam.

Berita Batam by Berita Batam
April 12, 2019
0
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga
Foto : RH/beritabatam.co

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Anggota Direktorat Polda Kepulauan Riau, kembali  menangkap dua orang kurir sabu jaringan Internasional di pelabuhan Ferry Batam Center, Senin (8/4/2019) lalu.

Kedua orang yang ditangkap adalah tersangka PR bin Darmo (21) asal Ponorogo dan rekannya SN binti binti Yakup (40) asal Lampung, sesaat setelah tiba dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menggunakan kapal ferry.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, kedua kurir  berhasil ditangkap setelah anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang akan membawa Narkotika jenis kristal bening diduga sabu dari Malaysia menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre.

“ edua tersangka ini ditangkap pada saat turun dari kapal ferry yang di tumpangi di pelabuhan internasional Batam Center,” Kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga di Mapolda Kepri, Jumat (12/4/2019).

Penangkapan terhadap tersangka PR bin Darmo dan SN binti binti Yakup, Kata Erlangga, berawal dari kecurigaan anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri terhadap gerak – gerik kedua tersangka pada saat turun dari kapal Ferry yang di tumpangi.

Dari kecurigaan tersebut, lanjutnya, aparat kemudian menghampiri kedua tersangka yang baru keluar dari pintu kedatangan dan langsung melakukan penangkapan.

Masih kata Erlangga, setelah ditangkap dan Interogasi, tersangka PR bin Darmo dan tersangka SN binti binti Yakup mengakui bahwa mereka membawa Narkotika jenis sabu dari Pasir Gudang Malaysia ke Batam.

“Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka memasukan barang haram ini kedalam perut melalui anus,” Terang Erlangga.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PR bin Darmo, Petugas berhasil mengamankan 4 bungkus sabu seberat 263,79 gram. Sementara dari tersangka SN binti binti Yakup, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 254,93 gram dari 4 paket yang di masukan ke perut melalui anus.

“Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari kedua tersangka memiliki berat total 518,72 gram atau setengah kilogram lebih,” tutupnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Akibat perbuatannya, Kedua Tersangka ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version