beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lagi, Polda Kepri Bekuk Tiga Pelaku Pengedar dan Pemilik Sabu di Tanjung Balai Karimun

Berita Batam by Berita Batam
November 6, 2019
0

Karimun | beritabatam.co : Tiga orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (2/11), ketiga orang pelaku tersebut berinisial S, M T H dan D P W, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Inisial S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya dikamar nomor 210. Sabtu (2/11) pukul 16.00 wib Inisial S bersama Inisial M T H datang dikamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati. Setelah perundingan tersebut, Inisial M T H pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan Inisial S menunggu di kamar hotel.

Dan pada hari Minggu (3/11) pukul 01.00 wib dini hari Inisial M T H bersama dengan Inisial D P W datang ke kamar NO. 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam, ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram, Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Tidak berhenti sampai disitu team melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku. dan 3 (tiga) bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam Sepatu Boad Safety warna coklat. kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 (sembilan belas) butir Tablet  diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial M T H bahwa miliknya sendiri.

Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Sinkronisasi Data Kependudukan di Kantor BP Batam, Jumat (24/04/26) Foto: Humas Diskominfo Batam

    Li Claudia: Validitas Data Jadi Kunci Memetakan Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merek Luffman, Manchester Dan Marshal, Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melonjak 100 Persen Lebih, Batam Catatkan Investasi 17,4 Triliun Pada Triwulan I 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (24/04/26)
Foto: Humas

Merek Luffman, Manchester Dan Marshal, Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal

April 25, 2026
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Sinkronisasi Data Kependudukan di Kantor BP Batam, Jumat (24/04/26) Foto: Humas Diskominfo Batam

Li Claudia: Validitas Data Jadi Kunci Memetakan Kebutuhan Masyarakat

April 25, 2026
Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei
Foto : dok Humas Polda Kepri

Bintara Hingga AKBP, Polda Kepri Mutasi 477 Personel

April 25, 2026
Komisi IV DPRD Batam Tindaklanjuti Aduan PHK
Foto: DPRD Batam

Komisi IV DPRD Batam Tindaklanjuti Aduan PHK

April 25, 2026
Jalan Tanjakan Vista Hotel. Batam
Foto: BP Batam

Jalan Tanjakan Hotel Vista Rampung Diperbaiki, Warga Dipersilakan Melintas

April 24, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version