Batam | beritabatam.co : Perkembangan terbaru terkait tabrakan dua kapal kargo di Selat Philip Singapura disampaikan Kabid KBPP KSOP Khusus Batam Capt. Yuzirwan Nasution, Kamis 22 Mei 2026.
Menurutnya, MV Cape XL berbendera Kepulauan Marshall saat ini sudah berlabuh di perairan Batu Ampar, Batam. Sementara MV Huge Kumano berbendera Panama masih berada di lokasi kejadian di Selat Philip Singapura.
Insiden tabrakan terjadi Selasa 20 Mei 2026 pukul 06.28 waktu Singapura di koordinat 01° 15.007’N 104° 03.284E, jalur lalu lintas arah timur TSS sekitar 330° x 3.0 nautical mile dari Selat Philip.
Capt. Yuzirwan merinci, Cape XL yang berlayar dari anchorage Singapura menuju Qingdao, China, bertabrakan dengan Huge Kumano yang saat itu dalam perjalanan dari Brasil menuju Singapura. Kedua kapal berada di jalur arah timur TSS saat kejadian.
“Kapal Cape XL mengalami kerusakan pada haluan, sementara Huge Kumano mengalami kerusakan pada lambung tengah sisi kiri. Kedua kapal dalam kondisi stabil, tidak ada tumpahan minyak, dan tidak ada laporan cedera awak kapal,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua kapal sudah melakukan penilaian kerusakan dan menyatakan tidak memerlukan bantuan. VTIS Singapura dan Indonesia telah memanggil kedua kapal untuk tetap melaporkan kondisi alur dan keselamatan pelayaran, serta memperingatkan kapal lain agar berhati-hati.
Navigasi di TSS dipastikan tidak mengalami hambatan. Hingga kini belum ada pemberitahuan dari kedua kapal terkait tujuan selanjutnya.
KSOP Khusus Batam telah berkoordinasi dengan PLP Tanjung Uban dan VTS Batam. Kapal patroli KSOP Khusus Batam juga disiagakan untuk memberikan pertolongan jika diminta.
Terkait yurisdiksi, Capt. Yuzirwan menegaskan kejadian berada di luar wilayah Indonesia.
“Makamah pelayaran di Indonesia hanya bersifat administratif dan berlaku untuk kapal berbendera Indonesia. Kapal asing bisa disidang di pengadilan Indonesia, tergantung jenis perkara dan lokasi, sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo UNCLOS 1982,” katanya.
Ia mencontohkan tindak pidana di perairan Indonesia yang bisa diproses hukum di dalam negeri meliputi pencemaran laut di ZEEI, illegal fishing, penyelundupan narkotika, pelanggaran keselamatan pelayaran, ilegal logging, hingga human trafficking. (Ben)













Discussion about this post