beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

KPU Batam Akan Revisi Aturan Alat Peraga Kampanye

Berita Batam by Berita Batam
Desember 28, 2018
0
Zaki Setiawan / Komisioner KPU Batam

Zaki Setiawan / Komisioner KPU Batam

Batam | beritabatam.co : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan melakukan revisi keputusan terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan usai melakukan pengawasan pemasangan APK ke partai-partai politik.

“KPU Kota Batam segera merevisi keputusan terkait titik pemasangan APK dalam rangka melayani dan memenuhi kebutuhan peserta pemilu untuk melaksanakan tahapan kampanye,” kata Zaki, Kamis (27/12/18). Sebagaimana dirilis Media Centre Batam.

Ia menjelaskan, monitoring dilaksanakan untuk memastikan apakah pemasangan APK sudah sesuai ketentuan berlaku. Karena tahapan kampanye untuk Pemilu 2019 ini sudah berjalan sekitar tiga bulan lamanya.

Dari hasil monitoring, sejumlah partai mengeluhkan minimnya ruang publik untuk sarana pemasangan APK. Seperti Partai Berkarya mengungkapkan kesulitan pasang APK, karena titik yang ditetapkan sangat sedikit dan sudah penuh.

Sementara Partai Garuda mengeluhkan APK yang baru terpasang sering hilang atau dicabut Badan Pengawas Pemilu. Pencabutan dilakukan karena pemasangan APK dinilai berada di luar ketentuan titik dari KPU Kota Batam.

Sebelumnya KPU telah menetapkan 45 titik pemasangan APK jenis baliho dan 159 titik spanduk. Lokasi pemasangan APK ini tersebar di setiap kecamatan di Kota Batam. Sesuai ketentuan, partai politik hanya bisa memasang APK di lokasi yang telah ditetapkan tersebut.

APK ini dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Sedangkan untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.  

“Dalam ketentuan, APK adalah milik partai. Namun caleg (calon anggota legislatif) bisa membuat APK sendiri. Sepanjang APK itu membawa logo partai dan yang memasangnya adalah caleg resmi partai, maka ia tetap dikategorikan sebagai APK partai,” tuturnya.

Zaki mengatakan KPU Kota Batam juga memfasilitasi pencetakan APK sebanyak 10 baliho ukuran maksimal 4×7 meter dan 16 spanduk ukuran maksimal 1,5×7 meter untuk tiap partai politik. Kemudian 10 baliho dan 16 spanduk untuk tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 10 spanduk untuk tiap calon anggota DPD.

Di luar APK yang difasilitasi KPU Kota Batam, peserta pemilu dapat menambah sendiri sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan. Caleg boleh mencetak sendiri APK dengan ketentuan jumlah total APK per kelurahan untuk semua caleg dari satu partai, tidak melebihi kuota APK tambahan yang ditetapkan untuk partai bersangkutan.

“Sementara untuk perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama,” terang Zaki. (MCB)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Batam

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version