beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

KPU Batam Akan Revisi Aturan Alat Peraga Kampanye

Berita Batam by Berita Batam
Desember 28, 2018
0
Zaki Setiawan / Komisioner KPU Batam

Zaki Setiawan / Komisioner KPU Batam

Batam | beritabatam.co : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan melakukan revisi keputusan terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan usai melakukan pengawasan pemasangan APK ke partai-partai politik.

“KPU Kota Batam segera merevisi keputusan terkait titik pemasangan APK dalam rangka melayani dan memenuhi kebutuhan peserta pemilu untuk melaksanakan tahapan kampanye,” kata Zaki, Kamis (27/12/18). Sebagaimana dirilis Media Centre Batam.

RELATED POSTS

Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

Ia menjelaskan, monitoring dilaksanakan untuk memastikan apakah pemasangan APK sudah sesuai ketentuan berlaku. Karena tahapan kampanye untuk Pemilu 2019 ini sudah berjalan sekitar tiga bulan lamanya.

Dari hasil monitoring, sejumlah partai mengeluhkan minimnya ruang publik untuk sarana pemasangan APK. Seperti Partai Berkarya mengungkapkan kesulitan pasang APK, karena titik yang ditetapkan sangat sedikit dan sudah penuh.

Sementara Partai Garuda mengeluhkan APK yang baru terpasang sering hilang atau dicabut Badan Pengawas Pemilu. Pencabutan dilakukan karena pemasangan APK dinilai berada di luar ketentuan titik dari KPU Kota Batam.

Sebelumnya KPU telah menetapkan 45 titik pemasangan APK jenis baliho dan 159 titik spanduk. Lokasi pemasangan APK ini tersebar di setiap kecamatan di Kota Batam. Sesuai ketentuan, partai politik hanya bisa memasang APK di lokasi yang telah ditetapkan tersebut.

APK ini dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Sedangkan untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.  

“Dalam ketentuan, APK adalah milik partai. Namun caleg (calon anggota legislatif) bisa membuat APK sendiri. Sepanjang APK itu membawa logo partai dan yang memasangnya adalah caleg resmi partai, maka ia tetap dikategorikan sebagai APK partai,” tuturnya.

Zaki mengatakan KPU Kota Batam juga memfasilitasi pencetakan APK sebanyak 10 baliho ukuran maksimal 4×7 meter dan 16 spanduk ukuran maksimal 1,5×7 meter untuk tiap partai politik. Kemudian 10 baliho dan 16 spanduk untuk tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 10 spanduk untuk tiap calon anggota DPD.

Di luar APK yang difasilitasi KPU Kota Batam, peserta pemilu dapat menambah sendiri sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan. Caleg boleh mencetak sendiri APK dengan ketentuan jumlah total APK per kelurahan untuk semua caleg dari satu partai, tidak melebihi kuota APK tambahan yang ditetapkan untuk partai bersangkutan.

“Sementara untuk perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama,” terang Zaki. (MCB)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

November 5, 2026
Batam

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

November 5, 2026
Kepri

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026

Popular Stories

  • Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

November 5, 2026

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

November 5, 2026

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In