beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Terima 1596 Pelaporan Gratifikasi Pada Triwulan Pertama 2026

Berita Batam by Berita Batam
Juli 18, 2026
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Foto: kpk.go.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Foto: kpk.go.id

Nasional | beritabatam.co : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati besarnya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara. Tingginya perhatian tersebut merupakan bagian dari kontrol publik sekaligus memperlihatkan meningkatnya atensi masyarakat terhadap pentingnya integritas penyelenggara negara.

Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman publik maupun penyelenggara negara mengenai pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi. “KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (17/7).

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tata cara kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. KPK juga telah menyediakan mekanisme pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara dalam menjaga akuntabilitas dan menghindari benturan kepentingan.

“Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” tegasnya.

Dalam hal tertentu, Budi menuturkan, gratifikasi dapat ditetapkan menjadi pemilik penerima, apabila tidak memenuhi kriteria sebagai gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.

“Sementara, apabila gratifikasi dinilai berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka KPK akan menetapkannya menjadi milik negara untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Selain mekanisme penetapan status gratifikasi, di dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 14, KPK mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Status laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti harus memenuhi unsur-unsur tertentu, di antaranya objek mudah rusak, penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, dan gratifikasi patut diduga terkait dengan tindak pidana.

Melalui mekanisme tersebut, KPK memastikan setiap pelaporan gratifikasi ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaporan Gratifikasi Tahun 2026

Sementara itu, kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Khusus di tahun 2026, sampai dengan Triwulan I, KPK menerima total 1.596 pelaporan gratifikasi.

Mayoritas pelaporan ini berasal dari instansi Kementerian/Lembaga yang mencapai 1.038 pelaporan (65,04%) serta BUMN/BUMD sebanyak 352 pelaporan (22,06%).

Peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, tetapi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara, dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas.

“KPK pun tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab kami meyakini, penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Budi.

Namun demikian, apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, maka KPK menegaskan agar objek pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK melalui aplikasi GOL KPK, situs web pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, ataupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansinya masing-masing, paling lambat 30 hari kerja sejak objek/benda tersebut diterima.

KPK berharap melalui kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan, budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun seluruh institusi penyelenggara negara lainnya.

ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Batam, Amsakar Achmad, menjadi narasumber di CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026). TANGKAPAN LAYAR CNBC INDONESIA
Foto: MCB
Batam

Tampil di CNBC, Amsakar Achmad Ungkap Reformasi Perizinan Jadi Kunci Lonjakan Investasi di Batam

Juli 18, 2026
Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret di Kota Batam. Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/07/26),
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Juli 18, 2026
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memaparkan capaian kinerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam serta Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/07/26).
Foto: BP Batam
Nasional

BP Batam Peroleh PNBP Rp1,93 Triliun Dari Investasi Rp44,01 Triliun Sepanjang 2025

Juli 17, 2026
Sekda Batam, Firmansyah. HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH
Batam

Gandeng Dalle Energy, Proyek PLTGU Batam 3 dan 4 Tambah Pasokan Listrik Batam 300 MW

Juli 17, 2026
ON (28) berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curian. Selasa (14/07/2026) di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Motor Hilang Saat Subuh di Bengkong, Pelaku Curanmor Ditangkap di Muka Kuning

Juli 17, 2026
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026), oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.
Foto: mediacenterbatam
Batam

Setor Pembayaran Awal Rp598 Juta, PT VMI Jadi Mitra Pemko Batam Mengelola Kawasan Wisata Dendang Melayu

Juli 17, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret di Kota Batam. Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/07/26),
Foto: Polresta Barelang

    Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Perkuat Pengawasan APBD, Soroti Tiga Sektor Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil di CNBC, Amsakar Achmad Ungkap Reformasi Perizinan Jadi Kunci Lonjakan Investasi di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Batam, Amsakar Achmad, menjadi narasumber di CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026). TANGKAPAN LAYAR CNBC INDONESIA
Foto: MCB

Tampil di CNBC, Amsakar Achmad Ungkap Reformasi Perizinan Jadi Kunci Lonjakan Investasi di Batam

Juli 18, 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Foto: kpk.go.id

KPK Terima 1596 Pelaporan Gratifikasi Pada Triwulan Pertama 2026

Juli 18, 2026
Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret di Kota Batam. Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/07/26),
Foto: Polresta Barelang

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Juli 18, 2026
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memaparkan capaian kinerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam serta Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/07/26).
Foto: BP Batam

BP Batam Peroleh PNBP Rp1,93 Triliun Dari Investasi Rp44,01 Triliun Sepanjang 2025

Juli 17, 2026
Sekda Batam, Firmansyah. HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

Gandeng Dalle Energy, Proyek PLTGU Batam 3 dan 4 Tambah Pasokan Listrik Batam 300 MW

Juli 17, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version