beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka dalam Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim

AY, MW, dan RWR Resmi Ditahan untuk Kepentingan Proses Penyidikan

Berita Batam by Berita Batam
Juli 24, 2026
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. (22/07/26).
Foto: kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. (22/07/26). Foto: kpk.go.id

Jakarta | beritabatam.co : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022, (22/07/26).

Ketiga tersangka tersebut, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga merupakan pihak pemberi suap kepada AS, yang saat itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 21 orang tersangka, dimana empat diantaranya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu HAS selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029, JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, WK selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Konstruksi perkaranya bermula ketika AS bersama Ketua Fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) untuk masing-masing anggota DPRD. Dari pembagian tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019-2022 sekitar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15% s.d 20% kepada Korlap atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Untuk merealisasikan dana hibah tersebut, Korlap membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal. Setelah dana hibah dicairkan, Korlap diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20% s.d 25% kepada AS, baik secara langsung, melalui BGS selaku orang kepercayaannya, maupun dengan membayarkan keperluan pribadi AS.

Selanjutnya, AY, RWR, dan MF diduga memberikan uang kepada AS melalui BGS dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayahnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik AS dan BGS senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR. Dalam hal ini, Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap perkara ini, KPK telah aktif melakukan pendampingan kepada Pemerintahan (kabupaten, kota, hingga provinsi) di Jawa Timur melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), dalam lingkup pencegahan pasca penindakan. Fokusnya untuk melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran, agar tindak pidana korupsi pada pos dana hibah tidak kembali terulang.

KPK juga turut menegaskan bahwa seharusnya tidak ada penjatahan khusus terhadap pos dana hibah Pokir bagi setiap anggota legislatif dalam postur anggaran pemerintah daerah. Dana hibah Pokir semestinya digunakan sesuai kebutuhan riil daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat. (KPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat menerima jajaran pengurus Batam Premier FC di Batam Centre, Rabu (22/07/26).
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Perkuat Pembinaan Sepak Bola Lewat Batam Premier FC, Dorong Batam Jadi Destinasi Sport Tourism

Juli 24, 2026
Sebagai bagian dari proses penilaian, tim ADLGA 2026 melakukan visitasi yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Kamis (23/07/26).
Foto: mediacenterbatam
Batam

Masuk Lima Besar Nominasi ADLGA 2026, Batam Bangun Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

Juli 24, 2026
Sipropam Polresta Barelang menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin, pembinaan etika kepada personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Batam

Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktibplin dan Pembinaan Etika di Polsek Bandara Hang Nadim

Juli 24, 2026
Polsek Sekupang memberikan pembekalan dan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada 480 peserta didik baru SMAN 1 Batam dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Rabu (22/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Batam

Polsek Sekupang Edukasi Kamtibmas 480 Siswa Baru SMAN 1 Batam

Juli 24, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Skandal Pesparawi Kepri Gagal Berangkat: Desakan Usut Korupsi Dana Pokir Rp1,4 Miliar Menguat

Juli 23, 2026
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (22/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Batam

Cegah Kejahatan Lintas Negara, Satpolairud Polresta Barelang Perkuat Pengawasan Perairan Batu Ampar

Juli 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. (22/07/26).
Foto: kpk.go.id

    KPK Tahan Tiga Tersangka dalam Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Lima Besar Nominasi ADLGA 2026, Batam Bangun Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Edukasi Kamtibmas 480 Siswa Baru SMAN 1 Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat menerima jajaran pengurus Batam Premier FC di Batam Centre, Rabu (22/07/26).
Foto: BP Batam

BP Batam Perkuat Pembinaan Sepak Bola Lewat Batam Premier FC, Dorong Batam Jadi Destinasi Sport Tourism

Juli 24, 2026
Sebagai bagian dari proses penilaian, tim ADLGA 2026 melakukan visitasi yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Kamis (23/07/26).
Foto: mediacenterbatam

Masuk Lima Besar Nominasi ADLGA 2026, Batam Bangun Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

Juli 24, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. (22/07/26).
Foto: kpk.go.id

KPK Tahan Tiga Tersangka dalam Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim

Juli 24, 2026
Sipropam Polresta Barelang menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin, pembinaan etika kepada personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/07/26).
Foto: Polresta Barelang

Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktibplin dan Pembinaan Etika di Polsek Bandara Hang Nadim

Juli 24, 2026
Polsek Sekupang memberikan pembekalan dan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada 480 peserta didik baru SMAN 1 Batam dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Rabu (22/07/26).
Foto: Polresta Barelang

Polsek Sekupang Edukasi Kamtibmas 480 Siswa Baru SMAN 1 Batam

Juli 24, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version