beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Koordinasi Dengan PN Batam, Manuel P Tampubolon Sebut Kalapas Perempuan Batam Salah Prosedur

Berita Batam by Berita Batam
Maret 5, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Menanggapi alasan Kalapas Perempuan Klas II Batam yang menolak membebaskan kliennya Erlina demi hukum. Penasehat Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon berpendapat bahwa Kalapas salah prosedur dengan berkoordinasi ke jaksa dan panitera pengadilan. Karena menurutnya  kewenangan proses penahanan  ada di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sebagai pihak berwenang dalam proses banding perkara Erlina.

Manuel mengatakan, untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu, menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, yang selanjutnya harus dimintakan ke Mahkamah Agung, utamanya bila dilakukan upaya kasasi.

“Seharusnya Kalapas berkoordinasi dengan Mahkamah Agung atau setidaknya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru bukan ke Jaksa atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri Batam,” ujar Manuel P Tampubolon.

Manuel menambahkan bahwa yang disampaikan Kalapas Perempuan Batam mengenai surat edaran Nomor: E.203.PK.02.03 Th.1987 itu. Lebih lengkapnya ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011.

“Bahwa sesuai dengan permen itu Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat berwenang menahan mengenai tahanan yang akan habis masa penahanan atau habis masa perpanjangan penahanan. Sudahkah itu di lakukan oleh Lapas ?,” ucap Manuel.

Apalagi menurut Manuel,  pihak Lapas tidak memberitahukan pejabat yang berwenang sebagaimana yang diamanahkan permen yakni paling lambat 10 hari sebelum masa penahanan atau masa perpanjangan berakhir.

Manuel menjelaskan bahwa dalam perkara kliennya, berbeda dengan apa yang di maksud dalam point 2 dalam surat edaran yang diterbitkan tahun 1987.

“Menganai Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA). Sampai saat ini belum ada permohonan perpanjangan yang kami terima,” ucap Manuel P Tampubolon.

Manuel kembali mengingatkan bahwa perkara kliennya bermula dari laporan kerugian bunga bank empat juta rupiah bukan tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi ataupun kejahatan terhadap keamanan yang harus ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan.

“Uang yang disetor klien saya sebesar 929 juta rupiah ke rekening BPR Agra Dhana itu saja sampai sekarang belum bisa ditunjukan oleh pihak bank, dijurnalkan untuk apa saja uang yang diminta oleh pihak BPR tersebut,” pungkas bang Tampu. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version