beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Konsultan Properti Ini Sebut Surat Imam Bachroni Ke BPN Batam Keliru dan Mal Administrasi

Berita Batam by Berita Batam
September 5, 2019
0
Surat BP Batam
Foto : beritabatam.co

Surat BP Batam Foto : beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Sepucuk surat berkop Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni. Dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) kota Batam. Dengan perihal pemberitahuan agar BPN menurunkan status hak milik menjadi hak guna bangunan dan hak pakai.

Surat ini kemudian mendapat banyak tanggapan publik kota Batam. Menurut Pemerhati dan Konsultan Properti Thomas AE, BPN sudah menerbitkan sekitar 14.700 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Batam. Surat pemberitahuan BP Batam kepada BPN Batam menurutnya adalah kekeliruan atau mal administrasi.

“Itu adalah mal administrasi dan kekeliruan. Itu adalah Kekeliruan besar. Bagaimana bisa hanya berlandaskan rekomendasi Komisi IV DPR RI, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam menyurati BPN Batam, meminta supaya menurunkan status lahan yang sebelumnya sertifikat hak milik menjadi sertifikat hak guna bangunan,” ucapnya kepada beritabatam.co, Rabu (04/09/19).

Thomas AE menyebut kebijakan BP Batam tersebut merupakan preseden buruk penegakan aturan di Batam. Rekomendasi Komisi IV DPR RI harus melalui mekanisme.

“DPR dalam hal ini kan hanya mengawasi bukan memberikan kebijakan,” imbuhnya.

Menurutnya Komisi IV DPR RI harus memahami persoalan lahan di Batam.

“Komisi IV harus mengerti dulu segala bentuk aturan lahan di Batam. Tidak segampang itu merubah dan menurunkan status lahan masyarakat Batam,” ujarnya.

Thomas menjelaskan, tidak semudah itu menurunkan SHM masyarakat Batam menjadi SHGB. Harus diingat, kata dia, bahwa saat masyarakat mengajukan permohonan SHM ke BPN Batam, ada sederet persyaratan yang sudah dipenuhi masyarakat. sebelum BPN menerbitkan SHM masyarakat.

“Dulunya ketika memohon sertfikat hak milik ke BPN. Masyarakat telah memenuhi persyaratan yang seharusnya. Sekarang dengan mudahnya, BP Batam meminta status tersebut diturunkan menjadi SHGB,” pungkasnya.

Ini akan membuat rancu aturan properti di Batam, sekarang calon investor akan kebingungan. Yang mana mereka pakai. Tidak ada kejelasan aturan terkait legalitas properti di Batam. tambahnya.

Mengacu pada surat pemberitahuan yang diterbitkan BP Batam tanggal 19 Agustus 2019, disebutkan, BP Batam menjadikan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna bangunan dan hak pakai alas tanah yang mengatur bahwa diatas tanah hak pengleolaan dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai. Maka berdasarkan hal tersebut terhadap tanah yang sudah diberikan. Hak milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi hak guna bangunan dan hak pakai.

“Ini kan PP tahun 1996, sementara ada banyak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik di Batam jauh sebelum tahun 1996. Bagaimana bisa PP ini bisa berlaku mundur,” jelas pria yang menguasai tiga bahasa ini. (Ben)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version