beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III Kuatkan Peran Pemasyarakatan Dengan Revisi UU Pemasyarakatan

Berita Batam by Berita Batam
Juni 20, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Pemasyarakatan di Indonesia sudah berdiri lebih dari setengah abad. Namun, sejumlah permasalahan hingga kini masih sering terjadi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat terkait kisruh di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Komisi III ingin melakukan penguatan peran pemasyarakatan dalam system peradilan pidana terpadu dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berbagai permasalahan juga terjadi di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). “Sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, praktik di lapangan ternyata menunjukkan hal yang berbeda,” ujar Erma Suryani Ranik saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi UU Pemasyarakatan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (18/6/2019).

Erma mencontohkan penanganan diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) belum dapat dilaksanakan dengan optimal karena belum terakomodir dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Isu asset recovery selama ini acapkali dikaitkan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Padahal, secara teori dan organisasi isu tersebut menjadi wewenang Rupbasan. Hal inipun akan menjadi poin dalam revisi UU Pemasyarakatan,” tambahnya.

Ia menggaris bawahi empat poin yang berkaitan dengan Naskah Akademik revisi UU Pemasyarakatan. Pertama, sebagai hukum pelaksanaan pidana. Pada prinsipnya, hukum pidana sebagai pranata sosial dalam masyarakat. Artinya semua dasar-dasar dan aturan-aturan dalam menyelenggarakan ketertiban hukum berpedoman pada hukum pidana materil, hukum pidana formil atau hukum acara, dan hukum pelaksanaan pidana.

Dalam konteks pemasyarakatan, hukum pelaksanaan pidana diterjemahkan sebagai keseluruhan ketentuan atau peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.

Kedua, pemasyarakatan sebagai sistem tersendiri. Kalau selama ini pemasyarakatan dipahami sebagai subsistem dari peradilan pidana, nantinya, pemasyarakatan akan dibuat sebagai sistem tersendiri. “Belum dapat dipastikan apakah berbentuk sistem yang terintegrasi atau berbentuk holding. Tapi yang jelas, dalam Naskah Akademik revisi UU Pemasyaratakan peran pemasyarakatan akan lebih menonjol dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Selanjutnya, yaitu terkait dengan administrasi. Selama ini sejumlah aturan membatasi institusi dalam membuat keputusan. Misalnya terkait pemberian remisi atau pelaksanaan grasi hanya berada pada tataran keputusan yang bersifat administratif dari pelaksanakan pembinaan di Lapas.

“Padahal, terjadi perluasan peran dan tanggung jawab di pemasyarakatan untuk mengelola lembaga-lembaga baru yang menjadi perintah undang-undang seperti peran Bapas untuk pidana korporasi,” jelas politisi fraksi Partai Demokrat itu.

Keputusan-keputusan administratif tersebut membuat kebutuhan bagi Lapas untuk tetap berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal, Pemasyarakatan punya andil mulai dari proses pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi. “Tak Cuma Lapas, Bapas, Rupbasan juga akan menonjol perannya lewat revisi UU Pemasyarakatan ini,” tuturnya.

Terakhir yaitu berkaitan dengan pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini menjadi salah satu permasalahan yang juga menjadi concern tim penyusun Naskah Akademik revisi UU Pemasyarakatan. “Jika proses rekrutmen untuk petugas dan pegawai di Ditjen Pas selama ini menggunakan seleksi ASN, harus dicari formula yang tepat untuk menjaring SDM yang mempunyai integritas untuk mengabdi di pemasyarakatan,” tutupnya. (man/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Marlin Hadiri Pembinaan Ahlak Mulia di Lapas Perempuan
Foto: MCB
Batam

Pesan Wagub Marlin Saat Hadiri Pembinaan Akhlak Mulia di Lapas Perempuan

Desember 30, 2022
Foto : MIB
Batam

15 Orang WBP Lapas Batam Jalankan Program Asimilasi di Rumah

Oktober 13, 2021
Foto : MIB
Batam

Irjen Kemenhukum HAM : Rutan Batam Layak Mendapatkan Predikat WBK dan WBBM

September 24, 2021
Marlin Borong Tempe dan Roti Produksi WBP Lapas Batam
Foto : MIB
Batam

Marlin Borong Tempe dan Roti Produksi WBP Lapas Batam

September 11, 2021
Foto: MIB
Batam

Kunjungan Kerja ke Lapas Batam, Ditjenpas Berikan Pengukuhan WBK

September 10, 2021
Foto: MIB
Batam

Bangun Sinergitas, BNNP Kepri Gelar Pelatihan PASBNN kepada Petugas Pemasyarakatan Se-Kota Batam

September 3, 2021

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Pawai Pembangunan Kota Batam, (11/08/24)
Foto: MCB

    8000 Peserta Budaya dan Mobil Hias Meriahkan Pawai Pembangunan Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Gangguan Kelistrikan Selesai, Air Akan Kembali Normal Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Perusahaan Hongkong Jajaki Peluang Investasi di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang resmi menandatangani MoU tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Hutan Lindung Duriangkang seluas 10 H, Jum'at (11/7/2025)

MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha

Juli 12, 2025
Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
(01/07/25)

Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis

Juli 12, 2025
Elnusa Petrofin Terus Dukung Hulu hingga Hilir Sektor Energi di Indonesia Di Sepanjang Tahun 2024-2025
Foto: Istimewa

Elnusa Petrofin Terus Dukung Hulu hingga Hilir Sektor Energi di Indonesia Di Sepanjang Tahun 2024-2025

Juli 11, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (09/07/2025)
Foto : BP Batam

BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

Juli 10, 2025
Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam telah melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal, pada Kamis, 3 Juli 2025
Foto: Humas BC

Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Kota Subulussalam Berhasil Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Juli 4, 2025
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version