beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III Kuatkan Peran Pemasyarakatan Dengan Revisi UU Pemasyarakatan

Berita Batam by Berita Batam
Juni 20, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Pemasyarakatan di Indonesia sudah berdiri lebih dari setengah abad. Namun, sejumlah permasalahan hingga kini masih sering terjadi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat terkait kisruh di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Komisi III ingin melakukan penguatan peran pemasyarakatan dalam system peradilan pidana terpadu dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berbagai permasalahan juga terjadi di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). “Sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, praktik di lapangan ternyata menunjukkan hal yang berbeda,” ujar Erma Suryani Ranik saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi UU Pemasyarakatan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (18/6/2019).

Erma mencontohkan penanganan diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) belum dapat dilaksanakan dengan optimal karena belum terakomodir dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Isu asset recovery selama ini acapkali dikaitkan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Padahal, secara teori dan organisasi isu tersebut menjadi wewenang Rupbasan. Hal inipun akan menjadi poin dalam revisi UU Pemasyarakatan,” tambahnya.

Ia menggaris bawahi empat poin yang berkaitan dengan Naskah Akademik revisi UU Pemasyarakatan. Pertama, sebagai hukum pelaksanaan pidana. Pada prinsipnya, hukum pidana sebagai pranata sosial dalam masyarakat. Artinya semua dasar-dasar dan aturan-aturan dalam menyelenggarakan ketertiban hukum berpedoman pada hukum pidana materil, hukum pidana formil atau hukum acara, dan hukum pelaksanaan pidana.

Dalam konteks pemasyarakatan, hukum pelaksanaan pidana diterjemahkan sebagai keseluruhan ketentuan atau peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.

Kedua, pemasyarakatan sebagai sistem tersendiri. Kalau selama ini pemasyarakatan dipahami sebagai subsistem dari peradilan pidana, nantinya, pemasyarakatan akan dibuat sebagai sistem tersendiri. “Belum dapat dipastikan apakah berbentuk sistem yang terintegrasi atau berbentuk holding. Tapi yang jelas, dalam Naskah Akademik revisi UU Pemasyaratakan peran pemasyarakatan akan lebih menonjol dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Selanjutnya, yaitu terkait dengan administrasi. Selama ini sejumlah aturan membatasi institusi dalam membuat keputusan. Misalnya terkait pemberian remisi atau pelaksanaan grasi hanya berada pada tataran keputusan yang bersifat administratif dari pelaksanakan pembinaan di Lapas.

“Padahal, terjadi perluasan peran dan tanggung jawab di pemasyarakatan untuk mengelola lembaga-lembaga baru yang menjadi perintah undang-undang seperti peran Bapas untuk pidana korporasi,” jelas politisi fraksi Partai Demokrat itu.

Keputusan-keputusan administratif tersebut membuat kebutuhan bagi Lapas untuk tetap berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal, Pemasyarakatan punya andil mulai dari proses pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi. “Tak Cuma Lapas, Bapas, Rupbasan juga akan menonjol perannya lewat revisi UU Pemasyarakatan ini,” tuturnya.

Terakhir yaitu berkaitan dengan pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini menjadi salah satu permasalahan yang juga menjadi concern tim penyusun Naskah Akademik revisi UU Pemasyarakatan. “Jika proses rekrutmen untuk petugas dan pegawai di Ditjen Pas selama ini menggunakan seleksi ASN, harus dicari formula yang tepat untuk menjaring SDM yang mempunyai integritas untuk mengabdi di pemasyarakatan,” tutupnya. (man/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Nasional

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebut Informasi Publik, Kadis Kominfo Batam: Valid Dulu, Baru Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKSS Kepri Serahkan SK, Amiluddin Resmi Pimpin DPD PKSS Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version