Batam | beritabatam.co : Menyusul pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Pemko Batam, pekan lalu. Komisi I DPRD Kota Batam meminta rincian data jumlah KTP yang menurutnya tidak selaras.
Untuk informasi, Pemko Batam memusnahkan 48 ribu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sementara data dari Disdukcapil yang disampaikan ke Komisi I DPRD Batam. E-KTP yang tidak valid hanya 13 ribu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, menjelaskan, Disdukcapil merinci bahwa KTP yang dimusnahkan itu tidak hanya KTP yang sudah dicetak, sebut Utusan, (05/02/21).
Namun, ada juga e-KTP yang belum diambil warga, namun ada faktor lain. Di antaranya, KTP rusak dan kemudian diganti baru, mengganti foto, mengurus surat pindah, dan sebagainya.
”Makanya, KTP-nya ditarik. Kita menerima penjelasannya, dengan catatan mereka harus merincikannya. Berapa yang tidak mengambil KTP, ganti foto, penarikan KTP dan pindah sekian ribu,” katanya.
Dalam RDP, Komisi I juga meminta pelayanan KTP dikembalikan ke setiap kecamatan. Sehingga, pelayanan pengurusan KTP di masyarakat tidak berpusat di Disdukcapil. (Baz)
Discussion about this post