Batam | beritabatam.co : Ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan daerah terkait penurunan level PPKM di beberapa daerah se-Indonesia.
Salah satunya terkait aturan perjalanan. Bagi calon penumpang yang sudah disuntik vaksin dosis kedua, maka tidak perlu lagi menyertakan hasil tes swab PCR ketika akan melakukan perjalanan di Bandara Hang Hadim Batam.
Calon penumpang cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.
“Untuk perjalanan antar kota saja vaksin pertama wajib PCR 3×24 jam dan antigen 2×24 jam. Sementara untuk yang telah dosis vaksin ke dua tidak perlu tes PCR dan antigen,” ujar General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang, (06/10/21)
Peraturan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang pencegahan virus corona, dan surat edaran Gubenur Kepri Nomor 611/SET-STC19/X/2021 bahwa terdapat beberapa kriteria yang di permudahkan untuk calon penumpang.
“Meski ada instruksi baru, Bandara Hang Nadim tetap melakukan pemerikasaan yang ketat untuk calon penumpang. Contohnya
calon penumpang wajib cek suhu tubuh di pintu ke keberangkatan hingga mengatur jarak dan selalu mengaktifkan aplikasi Pedulilindungi,” paparnya. (MIB)














Discussion about this post