Batam | beritabatam.co : Penggerebekan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di HH Club Planet 3.0 Batam pada Senin (10/08/2026) dini hari, seolah menjadi jawaban atas teka-teki yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat Kepulauan Riau. Penemuan brankas besar berisi pil ekstasi oleh anak buah Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di lokasi tersebut akhirnya membongkar tabir gelap yang sempat dibantah keras oleh pihak manajemen dua bulan lalu.
Jauh sebelum 32 orang diamankan dan garis polisi membentang di pintu-pintu kelab pada Agustus ini, nama HH Club Planet 3.0 sebenarnya sudah berada di pusaran kontroversi sejak Juni 2026.
Mengingat kembali pada akhir Juni 2026, jagat media sosial Batam dan grup WhatsApp dihebohkan oleh beredarnya video berdurasi 31 detik. Video yang pertama kali diunggah akun MedanKabar dan diunggah ulang oleh Media Delegasi ID itu, memperlihatkan seorang pria berseragam putih-hitam tengah menghitung uang di area bar.
Setelah menerima uang, pria tersebut tampak menyerahkan benda kecil berwarna terang. Di detik-detik akhir, kamera memperbesar gambar (close-up) sebuah benda mirip pil berwarna pink di atas tisu. Narasi yang menyertai video itu secara terang-terangan menyebut lokasi kejadian berada di HH Club atau Planet 3 Batam.
Menghadapi isu yang viral tersebut, pihak manajemen HH Club tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Bistok Nadeak, SH, mereka dengan tegas membantah bahwa lokasi transaksi dalam video itu berada di tempat kliennya.
“Dengan ini kami menyatakan secara tegas bahwa video yang beredar di media sosial tersebut tidak berada di tempat, ruangan, atau lokasi HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam,” tegas Bistok kepada awak media pada Rabu (24/06/26) lalu. Ia bahkan memperingatkan agar publik tidak menyebarkan narasi yang menyeret nama usaha tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Saat video itu viral, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Samsul Paloh, memilih tidak berspekulasi mengenai keaslian lokasi sebelum ada tindakan dari kepolisian. Namun, pernyataannya kala itu seolah menjadi firasat atas apa yang ditemukan Bareskrim saat ini.
“Kalau ditanya apakah ada yang bisa menjamin tidak ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam, saya katakan tidak ada,” ujar Samsul pada Selasa (23/06/26) lalu.
Samsul secara lantang mendesak bahwa jika terbukti ada peredaran narkotika dan unsur pembiaran oleh pihak manajemen, sanksinya tidak boleh sekadar teguran. “Jangan hanya diberikan sanksi administrasi. Cabut izinnya dan proses secara hukum!” tegasnya, merujuk pada ancaman pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Selain isu narkoba, pada bulan yang sama (Juni 2026), HH Club juga tersandung masalah hukum terkait kebijakan manajemen. Kelab malam ini dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik mengacu pada Pasal 443 Ayat 2 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Laporan bernomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG itu dilayangkan oleh Lintong Manurung pada awal Juni. Hal ini dipicu oleh tindakan manajemen HH Club yang memajang foto Lintong di dinding pintu masuk dengan label ‘Blacklist’. Meski somasi awal diabaikan oleh manajemen dan foto akhirnya dicopot, kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, menegaskan bahwa pencabutan foto tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Kini, di pertengahan Agustus 2026, segala bantahan mengenai tidak adanya aktivitas ilegal di HH Club Planet 3.0 akhirnya runtuh. Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan jajarannya tidak lagi menelusuri dugaan dari video buram, melainkan langsung menyita brankas yang disebutnya berisi ekstasi dari dalam kelab tersebut.
Publik Batam kini menanti langkah tegas lanjutan dari aparat. Sesuai dengan desakan Granat Kepri beberapa bulan lalu, akankah temuan brankas ekstasi ini berujung pada jerat hukum bagi pengelola serta pencabutan izin usaha secara permanen? Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih bekerja keras mengurai benang merah jaringan narkoba di balik gemerlap lampu HH Club. (Red)













Discussion about this post