
Batam | beritabatam.co – Menyikapi penanganan matinya aliran listrik total atau blackout di Batam, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) Dr. Ir. Fandy Iood, ST.,M.PWK menyuarakan dua tuntutan krusial, yakni peluang gugatan perwakilan kelompok atau class action akibat ganti rugi yang tidak sepadan, dan evaluasi total terhadap transparansi uji kompetensi Direktur Utama PLN Batam.
Menurut Fandy, kompensasi pemotongan tagihan yang kerap dijadikan tameng oleh PLN tidak sebanding dengan kerugian riil yang dialami masyarakat dan dunia usaha. Dalam sektor konstruksi saja, matinya listrik mendadak memicu kerusakan material bernilai miliaran rupiah.
“Banyak kerugian material di sektor konstruksi, seperti di pabrik beton ready mix yang materialnya bisa rusak akibat listrik padam. Kalau kita hitung kerugian warga dan instansi se-Batam, angkanya pasti triliunan. PLN melakukan kompensasi berdasarkan tagihan saja, dipotong dari bill. Padahal kerugian riil di lapangan jauh lebih besar,” ungkap Dr. Fandy.
Fandy mengingatkan bahwa tanggung jawab penyedia listrik telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 29 UU Ketenagalistrikan menjamin hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian operasional.
“Masyarakat dan pengusaha di Batam sangat bisa melakukan gugatan class action ke PLN atas blackout ini, karena itu adalah hak konsumen yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Tidak hanya berhenti pada tuntutan ganti rugi, Fandy juga menguliti akar masalah tata kelola di tubuh manajemen PT PLN Batam. Ia mempertanyakan proses penunjukan Direktur Utama PLN Batam yang dinilai sarat dengan isu kekerabatan dan lobby-lobby elit daerah.
Sebagai anak perusahaan dari PLN Persero, mekanisme penunjukan jajaran manajemen seharusnya mengedepankan asas profesionalisme.
“Kalau indikasi KKN ini, bicara soal kedekatan keluarga dengan pimpinan daerah atau BP Batam, itu dunia lobby-lobby. Indonesia ini memang penganut asas kepercayaan. Namun, di mata profesionalisme, menunjuk seseorang untuk memegang jabatan vital itu harus diuji kemampuannya,” sorot Fandy tajam.
Ia mendesak PLN Persero untuk membuka kepada publik apakah jajaran Direksi PLN Batam saat ini sudah melewati tahapan Uji Kompetensi atau Fit and Proper Test yang ketat sebelum menjabat.
“Pertanyaannya, apakah Dirut PLN ini telah melalui Fit and Proper Test? Kalau sudah lulus, pasti ada review kinerja, bisa per semester atau per tahun. Saat ini terjadi kegagalan fatal berupa blackout, maka hasil kerja itu wajib dievaluasi secara profesional,” cecarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di negara manapun, insiden kelumpuhan sistem kelistrikan sebesar blackout adalah noda hitam bagi seorang eksekutif perusahaan energi.
“Kalau sudah blackout, secara profesional pejabatnya harus diganti. Tidak peduli mau dia keluarga siapa, kalau gagal ya selesai. Harus gentleman menunjukkan rasa tanggung jawab,” tutup Dr. Fandy. (Red)











Discussion about this post