
Batam | beritabatam.co : Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono buka suara terkait video viral yang menampilkan Ketua DPRD Batam ditindak petugas lalu lintas. Anggoro menegaskan penindakan sudah dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026, dan proses tilang berjalan sesuai aturan.
“Ini buktinya, STNK-nya sudah kita lakukan penindakan. Hari Kamis tanggal 7 itu sudah ada penilangan dari personel kami,” ujar Anggoro saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Mei 2026.
Anggoro menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat Ketua DPRD melintas di Simpang Rosedale, tepatnya di Pos 908, tanpa menggunakan helm. Petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas langsung menghentikan yang bersangkutan.
Saat diperiksa, Ketua DPRD tidak dapat menunjukkan SIM. Ia hanya membawa STNK. Karena tidak membawa SIM, petugas kemudian mengamankan STNK sebagai barang bukti tilang.
“Jenis SIM-nya SIM C2, tetapi untuk pemberlakuan SIM C2 itu se-Indonesia. Tidak semua kota atau Satpas bisa mencetak SIM C2. Di Batam sendiri belum ada produksi SIM C2,” jelas Anggoro.
Terkait pelanggaran, Anggoro merinci dua poin utama, tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan. Ia juga menanggapi pertanyaan soal konten. Menurutnya, terlepas dari motif konten atau tidak, yang ditemukan di lapangan adalah pelanggaran lalu lintas.
“Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Imbauan kami kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan lengkapi semua dokumen pengemudi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Anggoro kembali menekankan prinsip penegakan hukum di Polresta Barelang.
“Tidak pandang bulu. Semua warga negara sama di mata hukum, termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Sudah kita lakukan penilangan langsung atas nama yang bersangkutan.” tambahnya.
Video Ketua DPRD yang ditindak petugas sempat ramai di media sosial karena direkam di tengah kota. Polresta Barelang memastikan proses tilang sudah sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. (Ben)













Discussion about this post