Jakarta | beritabatam.co : Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ribuan kilogram sisik satwa dilindungi itu hendak dikirim ke Kamboja menggunakan dokumen ekspor palsu.
Pengungkapan kasus diumumkan Kemenhut melalui akun Instagram resmi pekan ini, bersamaan dengan dirilisnya video penindakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Kepala Balai Gakkum Jawa Bali Nusra menyebut barang bukti ditemukan dalam puluhan karung putih yang disamarkan di antara komoditas laut.
“Modus operandi, dokumen ekspor disamarkan sebagai teripang dan produk makanan kering,” tulis keterangan resmi dalam video yang diunggah di akun ig @kemenhut, (24/05/26).
Sisik kering berwarna cokelat keabuan itu dikemas dalam karung goni lalu dimasukkan ke karung besar berwarna putih untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Dua unit mobil patroli Gakkum dikerahkan untuk mengangkut seluruh barang bukti dari lokasi penindakan menuju gudang penyimpanan.
Kemenhut memperkirakan dampak ekologis dari penyelundupan ini besar. Dari 3 ton sisik yang disita, sekitar 12.000 ekor trenggiling diduga telah diburu, dibunuh, dan diambil sisiknya. Trenggiling merupakan mamalia bersisik yang statusnya dilindungi penuh di Indonesia dan masuk Appendix I CITES, sehingga perdagangannya dilarang secara internasional.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial TT, 59 tahun. Saat ini ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam video yang dirilis Kemenhut, TT tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “TAHANAN GAKKUM” saat menghadap logo Gakkum Kehutanan.
“Proses penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lintas negara,” kata Kemenhut dalam unggahannya.
Operasi ini merupakan hasil koordinasi antara Kemenhut, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, serta INTERPOL. Koordinasi diperkuat melalui pertemuan resmi Kemenhut dan INTERPOL di Jakarta pada 19-21 Mei 2026 yang membahas penguatan intelijen dan penindakan perdagangan satwa liar lintas negara.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani kasus ini.
“Kami perkuat koordinasi bersama INTERPOL untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar lintas negara,” ujarnya.
Kemenhut menyatakan akan mengawal kasus ini dari hulu hingga hilir.
“Satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya,” tulis Kemenhut disertai tagar #StopWildlifeCrime.
Jika terbukti bersalah, pelaku penyelundupan trenggiling dapat dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah. (Ben)













Discussion about this post