Nasional I beritabatam.co : Tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan dan sewa 64 unit pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 tersebut akan diumumkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA), pada Senin (27/06/22).
Kasus rasuah perusahaan penerbangan berplat merah itu diduga rugikan negara Rp 8,81 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda itu, sudah ditetapkan pekan lalu.
“Konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka dalam perkara (dugaan korupsi) PT Garuda Indonesia,” kata Ketut, Ahad (26/06/22), sebagaimana dimuat laman republikaonline.
Kasus dugaan korupsi diperusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah ini sudah dalam penyidikan tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Januari 2022 lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan tiga tersangka awalan. Dua tersangka ditetapkan pada awal Februari 2022 lalu. Yakni, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Pada Maret 2022, penyidik menetapkan Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012 sebagai tersangka. (***)
Discussion about this post