Batam I beritabatam.co : Persoalan upah dan hubungan kerja antara pekerja dengan PT Bintang Terang Sejati akhirnya berhujung di gedung DPRD Batam, Kamis (07/04/22).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, pekerja menuntut solusi permasalahan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telat atau hanya dibayarkan separuh.Serta peralihan status kerja dari permanen menjadi borongan.
Perwakilan Karyawan PT Bintang Terang Sejati, Marwan mengatakan, gaji karyawan sempat tertunggak dua bulan, sebelum akhirnya dibayarkan pada tanggal 29 Maret 2022.
Pekerja menyampaikan bahwa perusahaan tidak pernah membayarkan THR secara penuh di tahun 2020 dan 2021.
“Padahal gaji kami UMK, tetapi THR hanya dibayarkan 500 ribu atau hanya separuhnya saja,” keluh Marwan.
Disisi lain, Marwan juga menyayangkan tidak adanya kejelasan peralihan status dari karyawan permanen menjadi karyawan kontrak (borongan). Sebelumnya, peralihan status kerja ini menjadi kebijakan perusahaan terhadap sejumlah karyawannya.
Saat ini, tercatat 34 karyawan yang bernasip serupa, dan hingga kini masih ada 23 karyawan yang berselisih dengan perusahaan terkait hal yang sama.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Batam, Amuri Suleman mengatakan akan menyelidiki permasalahan yang dialami puluhan karyawan ini.
“Gaji dan THR sudah ada wewenangnya. Jadi saya minta ini ada pencatatan supaya bisa jadi bahan anjuran kami. Kami bersedia memfasilitasi mediasi dengan perusahaan dan pastinya kami akan membela pekerja,” ujar Amuri.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Boby Alexander Siregar menyampaikan keprihatinanya atas persoalan yang dihadapi pekerja.
“Gaji dan THR adalah hak para pekerja yang harus dibayarkan. Semoga masalah ini bisa segera diatasi,” tegas Boby. (***)














Discussion about this post