Karimun | beritabatam.co : Kronologis detail diceritakan Hendra kapten kapal KM. Wahyu yang terjaring dalam patroli DJBC Khusus Karimun pada Ahad, 31 Mei 2020.
Sebelumnya, DJBC Karimun sudah merilis informasi seputar penangkapan kapal kayu KM Wahyu dalam patroli terkoordinasi Operasi Jaring Sriwijaya. Satgas Patroli Laut BC di Perairan Nongsa, Batam.
Namun versi lain diungkap sang Kapten kapal. Menurutnya kapal berangkat dari Singapura tujuan Kamboja, melalui perairan internasional. Sesampainya di depan Petronas yakni perairan Malaysia kapal patroli Kanwil DJBC khusus Karimun menghampiri dan menghentikan kapal kami, ucapnya.
Namun karena kami merasa tidak menyalahi aturan pelayaran tersebut dimana, posisi kapal sudah di perairan negara lain maka kami jalan terus. Bahkan kami masih sempat mengirim titik koordinat ke Batam.
Melihat kapal kami jalan terus, lalu kapal patroli Kanwil DJBC khusus Kepri berupaya menghampiri kapal kami hingga terjadi kejar-kejaran.
Tak lama kemudian, kapal patroli Kanwil DJBC Kepri memberikan tembakan peringatan kepada kami, hingga akhirnya kami berhenti.
“Tembakan peringatan itu ada buktinya. Artinya, kami tidak merasa bersalah, sebab kami mengambil barang dari luar negeri untuk dibawa ke Kamboja bukan ke Indonesia, “ ujarnya.
Tapi jika tujuannya ke Indonesia, sudah pasti kami menyalahi. Tapi ini tujuannya ke luar negeri. Tambah Hendra.
Hendra mengungkapkan bahwa saat penangkapan, mereka (BC) tidak memberikan alasan kenapa kapal kami ditangkap.
“Begitu mereka menguasai kapal kami, lalu seluruh kru diturunkan ke boat. Bahkan kami diikat dan disuruh tiarap tidak boleh melihat kemana-mana,” aku Hendra.
Menurut Hendra, Sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka apa alasan penangkapan kapal ini.
Namun, saat itu kami mendengar pembicaraan salah satu orang petugas untuk memerintahkan agar kapal kami diarahkan ke Tanjung Uban.
“Arahan kapal ke tanjung uban, hanya suara itu sekilas kami dengar,” kata ABK.
Jadi, mereka tidak ada alasan apapun untuk menangkap kapal kami. Bahkan kapal tersebut dilengkapi dengan dokumen pelayaran dari Singapura dan tujuan barang maupun jumlah barang seluruhnya tertera di daftar manifest, Jelas Hendra.
Tak hanya itu, Hendra mengaku mendapat tindakan kekerasan dari petugas BC dengan alasan ia mencoba lari.
“Saat itu saya dipukuli, saya tidak terima dipukuli, bahkan sampe mengeluarkan darah,” sebut Hendra.
Adapun barang yang dimuat, lanjut Hendra adalah barang dari Singapura sebanyak 1600 unit, namun saat dilakukan pembongkaran oleh pihak DJBC Kepri jumlahnya tinggal 1597, artinya barang itu kurang 3.
Dikatakannya, saat penangkapan seluruh kru kapal sempat di amankan di sel kantor DJBC Kepri, Karimun selama tiga hari sejak Ahad (31/5/2020) sekira pukul 22.00 waktu setempat hingga Rabu. (03/06/20).
“Mulai malam Senin saat penangkapan kami sudah masuk sel. Baru tadi pagi kami sudah dilepaskan, sementara kapal masih dilakukan penahanan dan masih dalam proses,” terang Hendra. (Ben)
Discussion about this post