beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City Bukan Sekedar Janji

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 3, 2023
0
Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City Bukan Sekedar Janji

Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City Bukan Sekedar Janji Foto: BP Batam

Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City yang dibangun untuk masyarakat Rempang terdampak Proyek Stategis Nasional Rempang Eco-City bukan hanya sekedar janji. Kesuksesan pembangunan yang dilaksanakan BP Batam, sudah bisa menjadi bukti.

Dalam beberapa tahun terakhir, BP Batam telah sukses mempercantik Kota Batam. Jalan-jalan utama dan infrastruktur di Kota Batam telah dibangun demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Saat ini, BP Batam mempunyai tugas untuk membangun Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City, yang sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena sudah banyak bukti yang bisa dijadikan contoh.

BP Batam telah menyiapkan lahan seluas 471 hektare di kawasan Dapur 3, Kelurahan Sijantung, Pulau Galang. Lahan yang disiapkan ini, masih berada di satu garis pantai dengan lokasi warga sebelumnya di Rempang.

Sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, masih bisa mencari ikan ke lokasi yang biasanya mereka datangi. Hanya saja, titik keberangkatannya yang berbeda dari sebelumnya.

Pembangunan kampung ini, memiliki slogan “Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu”. Kampung ini, juga akan menjadi kampung percontohan di Indonesia, sebagai kampung nelayan modern dan maju.

Kampung ini jaraknya hanya 5,5 kilometer dari jalan utama Trans Barelang dengan ROW jalan seluas 8 meter.

Dalam perkampungan, akan dibagi untuk area perumahan; fasilitas pendukung; kluster service dan pemerintahan; kluster ruang hijau dan biru; serta kluster fasilitas umum.

Setiap masyarakat terdampak relokasi, akan mendapatkan satu hunian baru tipe 45 senilai 120 juta rupiah, dengan luas tanah maksimal 500 m2. Setiap satu rumah yang terdampak, akan diganti dengan satu unit hunian baru.

“Tempat yang baru ini pasti akan kami siapkan untuk bapak dan ibu warga Rempang. Kami tidak akan pindahkan bapak dan ibu begitu saja,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pada acara Dialog Pengembangan Rempang di Ballroom Hotel Harmoni One, beberapa waktu yang lalu.

Dalam blockplan Kawasan Nelayan Maritime City, untuk di kluster service dan pemerintahan akan disiapkan area sevice terpadu, seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sehingga lebih ramah lingkungan. Kemudian juga, dibangun Gardu Listrik dan TPS.

Selain itu pula, juga terdapat kantor pemerintahan seperti Kantor Kematan, Kantor Kelurahan, Kantor Polsek, Kantor Koramil hingga Pemadam Kebakaran.

Selanjutnya pada kluster ruang hijau dan biru akan terdapat hutan mangrove; area penghijauan; makam dan pantai.

Kemudian di kluster fasilitas umum, akan ada pasar; tempat ibadah; sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK. Tidak hanya itu, terdapat pula area dermaga pelabuhan ikan hingga fasilitas olahraga yang didalamnya terdapat lapangan bola kaki.

Deputi III BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, konsep Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City ini sudah menjadi cita-citanya saat menjabat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, cita-cita itu akan direalisasikannya untuk masyarakat Rempang Galang dan hanya ada satu-satunya di Indonesia.

“Disini akan dibangun sebuah perkampungan yang modern dan sangat baik. Oleh karena itu bapak Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam sudah mengambil keputusan, bahwa hak-hak warga harus diberikan,” katanya.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan, untuk pembangunan kampung baru itu harus melalui payung hukum yakni Peraturan Presiden.

Saat ini, untuk aturan tersebut sudah diajukan dan dalam tahap kajian hukum. Sehingga harapannya, aturan itu dapat segera terbit.

Setelah aturan itu terbit, BP Batam akan langsung membangun rumah bagi warga yang terdampak.

Bagi warga yang secara sukarela ingin menyerahkan lahannya kembali pada pemerintah bisa mengunjungi tiga posko : RSKI Galang, Kantor Camat Galang dan PTSP Batam Center.

“Koordinasi terus kami laksanakan bersama dengan pemerintah pusat. Kami terus mengupayakan agar aturan ini bisa cepat, sambil dilapangan juga dilaksanakan sosialiasi. Kami harap masyarakat mendapat informasi jelas dan tidak terprovokasi,” imbuhnya. (BP)

ShareTweetSend

Related Posts

Menjawab pertanyaan wartawan soal pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pihaknya tidak menempatkan petugas tetap di lokasi-lokasi tersebut.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering
Batam

Ditanya Pengawasan Pelabuhan Tikus, Setiawan Rosidi: “Itu Rahasia Dapur”

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering
Batam

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering
Batam

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI
Batam

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI
Batam

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC
Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menjawab pertanyaan wartawan soal pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pihaknya tidak menempatkan petugas tetap di lokasi-lokasi tersebut.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Ditanya Pengawasan Pelabuhan Tikus, Setiawan Rosidi: “Itu Rahasia Dapur”

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version