
Batam | beritabatam.co : Reklamasi berujung di KPK, “BP Batam patut bernafas lega,” itu lah yang menjadi pernyataan Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan Supraptono, menanggapi pemeriksaan Walikota Batam oleh KPK di Malporesta Barelang, (26/07/19).
Pria yang akrab dipanggil Kabul itu melihat Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko terlalu ngotot mengambil alih kewenangan penimbunan wilayah pantai di sekitar Batam yang dulunya menjadi wewenang BP Batam selaku pemegang HPL.
Ia menilai, Perijinan yang dikeluarkan melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota itu pun dijadikan modus untuk menarik keuntungan.

Kepada Wartawan, Kabul menyampaikan keyakinanya bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pengusaha kelas kakap, para pejabat serta Walikota Batam akan menemukan bukti baru tentang keterlibatan para terperiksa tersebut.
“Tentunya apabila KPK berhasil mendapatkan cukup bukti maka dapat dipastikan para terperiksa tadi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabul kepada beritabatam, Sabtu (27/07/19)
Kepada Kepala BP Batam agar dapat mengambil alih kembali kewenangan pemberian ijin penimbunan kawasan pantai agar tidak dijadikan modus persekongkolan untuk menarik keuntungan oleh oknum pejabat pemerintah didaerah harap Kabul.
Pengambil alihan kewenangan ini cukup beralasan karena sampai saat ini BP Batam masih memiliki kewenangan dalam hal Hak Pengelolaan Lahan/ HPL termasuk didalamnya ijin ijin penimbunan/pematangan lahan baik didarat maupun dikawasan pantai.
Menurut Kabul, Batam sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas didalamnya terdapat ketentuan yang bersifat lex specialis derogat lex generaly yang berarti ketentuan bersifat khusus mengalahkan ketentuan yg bersifat umum.
“Dengan demikian sudah semestinya jika BP Batam sebagai operator di kawasan tersebut yang memiliki kewenangan dalam pemberian ijin penimbunan kawasan pantai/reklamasi dan bukan Pemerintah Provinsi Kepri apalagi Pemko Batam yang pada akhirnya menyeret petingginya untuk berurusan dengan KPK,” jelasnya.
Jika ternyata nantinya Walikota Batam dinyatakan sebagai tersangka, Kabul berpesan kepada seluruh masyarakat Batam untuk tetap bersikap tenang dan tidak perlu kecewa terhadap hasil pemeriksaan KPK. (Ben)
Discussion about this post